Cafeberita.com |
Anda menegenal Atheisme? Atau anda adalah bagian dari atheism? Lalu apa sebenarnya atheism itu. Atheisme secara umum adalah paham yang tidak percaya adanya tuhan,secara luas atheis juga bisa dikatakan sebuah paham yang mengutamakan kebendaan atau materiil yaitu suatu objek yang hanya bisa dijangkau panca indera saja,implementasinya mereka tidak memercayai adanya suatu objek diluar panca indera,termasuk mitos,legenda,malaikat,setan atau bahkan tuhan seklaipun,jadi pada dasarnya dalam kehidupan mereka semuanya itu serba ilmiah atau serba yang nyata saja. Sekilas memang mengasikan,semua serba ilmiah menuntut kita untuk mengetahui semua dengan akal dan rasional,dan hidup berkembang bersama ilmu pengetahuan.
Di indonesia ada sebuah komunitas atheis yang berkembang baik di dunia maya bernama Indonesia Atheis,komuitas ini didirikan oleh karl karnadi seorang atheism yang kini tinggal di jerman,entah apa yang ada di pikiranya sehingga ia tidak kembali ke Indonesia. Tujuan komunitas ini adalah pengakuan hak mereka sebagai warga Negara yang mendapat hak hak seperti warga lainya yang theis,menghilangkan berbagai macam bentuk diskriminasi terhadap mereka,dan percaya mereka akan bisa menjadi warga Negara yang baik. Mungkin mereka berpegang teguh terhadap UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan memilih agama,dan mereka memilih untuk tidak beragama. Namun perlu diketahui juga bahwa dalam pembukaan UUD disebutkan “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang DasarNegara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa “. Ketuhanan yang maha esa disini bisa ditafsirkan Islam saja,karena Hanya Islam yang bertuhan esa (satu),atau bisa ditafsirkan adalah agama di Indonesia karena memakai kata ketuhanan. Kemudian bisa juga dilihat bahwa peraturan yang ada di Indonesia dijiwai juga oleh konsep “ketuhanan” yaitu dalam bentuk agama (theis).
Kemudian dalam ketentuan Umum Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 menyatakan Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building. Secara jelas negeri ini bukanlah Negara sekular,nilai nilai dalam agama ada dalam tata peraturan undang undang negeri ini.
Kemudian ada juga UU yang tidak selaras dengan pemikiran atheis,karena memang para pembuat UU di Negara ini tidak menghendaki yang demikian,contoh saja UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Wujud perkawinan sah bisa dilihat di UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,dalam pasal 2 butir 1 disebutkan “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa perkawinan akan sah bila dilakukan menurut agama masing masing,lalu apa agama mereka,mereka menyatakan tidak percaya pada agama,okelah bisa sah menurut kepercayaan,kepercayaan mereka adalah secara ilmiah,kemudian bagaimana perkawinan itu dipandang sebagai hal yang ilmiah,tentu saja ilmiah menurut mereka perkawinan adalah hubungan badan,tentu saja akan banyak terjadi perzinahan di Negara ini. Karena menurut mereka perkawinan adalah hubungan badan berdasar kepercayaan mereka yaitu secara ilmiah dan sah karena berdasar kepercayaan mereka.
Ada sebuah alasan menarik tentang argumen mereka menanggalkan agama,bahwa agama adalah sebuah hal yang sia sia,agama hanya menimbulkan perang,hanya menimbukkan banyak tumpah darah,tidak menghasilkan perdamian yang mereka gemborkan,buktinya banyak tindakan kekerasan mengatas namakan agama,perang atas nama agama,atau tindakan kekerasan apapun yang menurut mereka disandarkan pada agama Pada dasarnya mereka tidak mau yang namanya kekerasan,pertempuran darah, dan perang. Kalau memang mereka anti dengan agama,maka mereka juga harus anti dengan harta,tahta, dan wanita yang juga sering menyebabkan perang,kekerasan dan pertumpahan darah. Dalam sebuah diskusi salah satu tokoh atheis Indonesia, Pramoedya Ananta Toer pernah mengatakan “Semua ideologi termasuk agama,bisa dinilai negativ apabila dilihat dari kenyataan sosialnya yang menyimpang”. Ini menunjukan bahwa penyimpangan social yang terjadi dalam sebuah ideologi atau agama bukan suatu alasan untk jadikan sebuah stigma tentang ideologi atau agama tersebut.
Kemudian para atheism ini must be careful dalam bernegara di Indonesia. Dalam KUHP pasal 156a menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal ini bukan menyatakan pelarangan terhadap eksistensi atheism sebagai warga Negara Indonesia,namun menyatakan pelarangan terhadap penyebaranya dengan mengacu pada kata “…di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan” Mereka hanya bisa dipidana jika sudah memenuhi unsur mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan,namun jika mereka hanya eksis untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga Negara,sah sah saja. namun perlu diingat,Negara ini adalah Negara hukum,segala sesuatu berdasarkan peraturan yang berlaku,bukan berdasar power atau kekuasaan belaka,mereka harus patuhi dan menjalankan segala peraturan yang ada dengan taat,seperti warga Negara yang lainya.
Kemudian pokok masalahnya adalah,khususnya masyarakat punya “trauma” atas atheis ini,frasa komunis seperti lebih tepat untuk mereka yang hidup tanpa agama,padahal tidak semua komunis adalah atheis,dan tidak semua atheis itu komunis,ada juga komunis yang theis,contoh seorang revolusioner terlupakan bangsa kita Tan Malaka yang seorang muslim,bahkan konon dia hafal Al-Qur’an,namun sepertinya faktor historis sebagai pengkhianat pancasila masih sulit untuk membuat masyarakat kita objektif,ditambah lagi peran orde baru dalam perananya terhadap komunis,sekali lagi menjadi pekerjaan besar para atheism di negeri ini untuk mendapatkan hak hak mereka.
Saya jadi teringat kata kata pemimpin FPI,Habib Rizieq ketika berselisih dengan Goenawan Moehammad jurnalis majalah tempo,Indonesia memang bukan arab atau turki,tetapi jangan lupa,Indoneis juga bukan Amerika! Indonesia memang bukan Negara agama,tapi juga Indonesia juga bukan Negara syetan yang kau bisa seenaknya menistakan agama dan budaya. Saya juga ingat pepatah lama,kalau kau ingin dihargai orang lain,hargailah orang lain. Pesan saya untuk atheism,kalau kalian ingin diakui secara formal,akui dan hormatilah konstitusi,kalau kalian ingin diaukui secara social oleh masyarakat,akui dan hormatilah masyarakat. Sekali lagi saya katakan Indonesia adalah negeri untuk mereka yang bertuhan maha esa yang menghormati pancasila,bukan untuk mereka yang mengaku bernaung di bawah pancasila,namun tak tahu pancasila itu apa.