Kamis, 22 Agustus 2013

INDONESIA BUKAN (UNTUK) ATHEIS


Cafeberita.com
Anda menegenal Atheisme? Atau anda adalah bagian dari atheism? Lalu apa sebenarnya atheism itu. Atheisme secara umum adalah paham yang tidak percaya adanya tuhan,secara luas atheis juga bisa dikatakan sebuah paham yang mengutamakan kebendaan atau materiil yaitu suatu objek yang hanya bisa dijangkau panca indera saja,implementasinya mereka tidak memercayai adanya suatu objek diluar panca indera,termasuk mitos,legenda,malaikat,setan atau bahkan tuhan seklaipun,jadi pada dasarnya dalam kehidupan mereka semuanya itu serba ilmiah atau serba yang nyata saja. Sekilas memang mengasikan,semua serba ilmiah menuntut kita untuk mengetahui semua dengan akal dan rasional,dan hidup berkembang bersama ilmu pengetahuan.
Di indonesia ada sebuah komunitas atheis yang berkembang baik di dunia maya bernama Indonesia Atheis,komuitas ini didirikan oleh karl karnadi seorang atheism yang kini tinggal di jerman,entah apa yang ada di pikiranya sehingga ia tidak kembali ke Indonesia. Tujuan komunitas ini adalah pengakuan hak mereka sebagai warga Negara yang mendapat hak hak seperti warga lainya yang theis,menghilangkan berbagai macam bentuk diskriminasi terhadap mereka,dan percaya mereka akan bisa menjadi warga Negara yang baik. Mungkin mereka berpegang teguh terhadap UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan memilih agama,dan mereka memilih untuk tidak beragama. Namun perlu diketahui juga bahwa dalam pembukaan UUD  disebutkan “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang DasarNegara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa “. Ketuhanan yang maha esa disini bisa ditafsirkan Islam saja,karena Hanya Islam yang bertuhan esa (satu),atau bisa ditafsirkan adalah agama di Indonesia karena memakai kata ketuhanan. Kemudian bisa juga dilihat bahwa peraturan yang ada di Indonesia dijiwai juga oleh konsep “ketuhanan” yaitu dalam bentuk agama (theis).
Kemudian dalam ketentuan Umum Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 menyatakan Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building. Secara jelas negeri ini bukanlah Negara sekular,nilai nilai dalam agama ada dalam tata peraturan undang undang negeri ini.
Kemudian ada juga UU yang tidak selaras dengan pemikiran atheis,karena memang para pembuat UU di Negara ini tidak menghendaki yang demikian,contoh saja UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Wujud perkawinan sah bisa dilihat di UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,dalam pasal 2 butir 1 disebutkan “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa perkawinan akan sah bila dilakukan menurut agama masing masing,lalu apa agama mereka,mereka menyatakan tidak percaya pada agama,okelah bisa sah menurut kepercayaan,kepercayaan mereka adalah secara ilmiah,kemudian bagaimana perkawinan itu dipandang sebagai hal yang ilmiah,tentu saja ilmiah menurut mereka perkawinan adalah hubungan badan,tentu saja akan banyak terjadi perzinahan di Negara ini. Karena menurut mereka perkawinan adalah hubungan badan berdasar kepercayaan mereka yaitu secara ilmiah dan sah karena berdasar kepercayaan mereka.
Ada sebuah alasan menarik tentang argumen mereka menanggalkan agama,bahwa agama adalah sebuah hal yang sia sia,agama hanya menimbulkan perang,hanya menimbukkan banyak tumpah darah,tidak menghasilkan perdamian yang mereka gemborkan,buktinya banyak tindakan kekerasan mengatas namakan agama,perang atas nama agama,atau tindakan kekerasan apapun yang menurut mereka disandarkan pada agama Pada dasarnya mereka tidak mau yang namanya kekerasan,pertempuran darah, dan perang. Kalau memang mereka anti dengan agama,maka mereka juga harus anti dengan harta,tahta, dan wanita yang juga sering menyebabkan perang,kekerasan dan pertumpahan darah. Dalam sebuah diskusi salah satu tokoh atheis Indonesia, Pramoedya Ananta Toer pernah mengatakan “Semua ideologi termasuk agama,bisa dinilai negativ apabila dilihat dari kenyataan sosialnya yang menyimpang”. Ini menunjukan bahwa penyimpangan social yang terjadi dalam sebuah ideologi atau agama bukan suatu alasan untk jadikan sebuah stigma tentang ideologi atau agama tersebut.
Kemudian para atheism ini must be careful dalam bernegara di Indonesia. Dalam KUHP pasal 156a menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal ini bukan menyatakan pelarangan terhadap eksistensi atheism sebagai warga Negara Indonesia,namun menyatakan pelarangan terhadap penyebaranya dengan mengacu pada kata “…di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan” Mereka hanya bisa dipidana jika sudah memenuhi unsur mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan,namun jika mereka hanya eksis untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga Negara,sah sah saja. namun perlu diingat,Negara ini adalah Negara hukum,segala sesuatu berdasarkan peraturan yang berlaku,bukan berdasar power atau kekuasaan belaka,mereka harus patuhi dan menjalankan segala peraturan yang ada dengan taat,seperti warga Negara yang lainya.
Kemudian pokok masalahnya adalah,khususnya masyarakat punya “trauma” atas atheis ini,frasa komunis seperti lebih tepat untuk mereka yang hidup tanpa agama,padahal tidak semua komunis adalah atheis,dan tidak semua atheis itu komunis,ada juga komunis yang theis,contoh seorang revolusioner terlupakan bangsa kita Tan Malaka yang seorang muslim,bahkan konon dia hafal Al-Qur’an,namun sepertinya faktor historis sebagai pengkhianat pancasila masih sulit untuk membuat masyarakat kita objektif,ditambah lagi peran orde baru dalam perananya terhadap komunis,sekali lagi menjadi pekerjaan besar para atheism di negeri ini untuk mendapatkan hak hak mereka.
Saya jadi teringat kata kata pemimpin FPI,Habib Rizieq ketika berselisih dengan Goenawan Moehammad jurnalis majalah tempo,Indonesia memang bukan arab atau turki,tetapi jangan lupa,Indoneis juga bukan Amerika! Indonesia memang bukan Negara agama,tapi juga Indonesia juga bukan Negara syetan yang kau bisa seenaknya menistakan agama dan budaya. Saya juga ingat pepatah lama,kalau kau ingin dihargai orang lain,hargailah orang lain. Pesan saya untuk atheism,kalau kalian ingin diakui secara formal,akui dan hormatilah konstitusi,kalau kalian ingin diaukui secara social oleh masyarakat,akui dan hormatilah masyarakat. Sekali lagi saya katakan Indonesia adalah negeri untuk mereka yang bertuhan maha esa yang menghormati pancasila,bukan untuk mereka yang mengaku bernaung di bawah pancasila,namun tak tahu pancasila itu apa.

Rabu, 21 Agustus 2013

Mencari Umar Ketiga

Islam.ru
Dalam literatur sejarah kepimimpinan,kita tidak bisa lepas dari dua nama yang hampir sama,satu keturunan dan berhubungan,yaitu Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz,cerita tentang kepemimpinan dan kesederhanaan kedua khalifah tersebut sudah jadi bahasan empuk baik para da’I di ceramah ceramah mereka,keberanian dan keadilan menjadi keutamaan keduanya,akhlak yang baik dan hidup sederhana menjadi ciri khas mereka,dan begitu banyak keteladanan lainya yang sulit terucap dengan kata.
Umar bin khattab lahir di mekkah di kisaran tahun 586,ia awalnya seorang  kafir Qurais yang menentang dakwah Muhammad SAW,tetapi kemudian ia mendapat hidayah dari Allah dan sadar kemudian masuk islam,masuknya Umar merupakan berkah bagi kaum muslimin dan musibah bagi kaum kafir Qurays,karena sebelumnya ia adalah seorang pembesar Qurays,ia disegani baik kawan dan lawan,sikapnya yang pemberani tak takut siapapun,bahkan pemimpin kaum Qurais,ia tak gentar. Setelah masuk Islam,islam semakin maju dan berani dalam menghadapi cobaan Kaum Qurais,bersama Hamzah bin Abdul Muthallib,paman Nabi,ia menunjukan bahwa Islam sudah bertaring. Ia seperti sudah menjadi seperti tameng islam dari gangguan kafir Qurais. Ketika menjabat khalifah kedua menggantikan Abu Bakar Ash sidiq,banyak kisah teladan yang tercermin dari pribadi Umar,salah satunya ia selalu berkeliling pada malam hari untuk mencari rakyatnya yang kelaparan,kemudian diberinya makan. Sang singa padang pasir menjadi terkenal karena keberanian ijtihad dan solusi solusinya. Sang penakluk romawi dan Persia ini bahkan salah satu dari seratus orang yang paling berpengaruh di dunia versi Michael Heart.

Begitupun dengan Umar satu lainya yaitu Umar bin abdul aziz,ia lahir pada tahun 63 H atau 683 Masehi, ia masih keturunan Umar bin Khattab,cerita kepemimpinan teladanya tak jauh beda dengan kakeknya,ia selalu berkeliling malam hari mencari mereka yang belum makan,kisahnya yang paling terkenal adalah ketika seorang tamu menemuinya menjelang malam,sebelum dipersilahkan masuk oleh sang khlaifah ia ditanya,kira kira seperti ini”Apabila saudara datang kesini untuk urusan Negara saya tetap nyalakan lampu ini,namun jika saudara datang untuk urusan pribadi,saya akan matikan lampu ini,karena minyak dari lampu ini dibiayai oleh Negara”. Umar ke dua ini juga terkenal sebagai tabi’in,ia juga seorang hafidz,dan segudang prestasi lainya,namun cerita kepemimpinan beliau lebih dikenal sepanjang sejarah manusia. Kemudian prestasi yang lain dalam menyejahterakan rakyat, ialah pengelolaan baitul mal,zakat pada waktu sampai diimpor,karena saking banyaknya harta zakat dan rakyat yang sudah sejahtera.

Umar Umar yang baru akan selalu dinanti kapanpun dan dimanapun,termasuk negeritercinta kita,Indonesia raya. Dalam tiap pemilihan pemimpin,selalu para peserta pemilu,mengharap mereka yang dipilih dapat berbuat adil dan merakyat,tapi yang terjadi adalah sebaliknya,satu per satu mereka yang dipilih menunjukan wujud aslinya. Sungguh tragis,di negeri 200 juta lebih ini mencari sosok ketiga sang khalifah sulitnya bukan main. Fokus kita adalah mencari karakter pemimpin laiknya dua umar diatas bukan tendensi dukungan terhadap sistem kekhalifahan yang ingin dipakai di Nusantara ini oleh golongan tertentu.
Lalu bagaimana mencari sosok umar ketiga tersebut,seorang yang pemberani seperti umar,tak takut pada siapapun,hanya takut pada tanggung jawabnya di Akherat. Apakah seorang yang punya latar belakang militer,yang katanya berjiwa singa,namun melihat kenyataan, dua kali Indonesia kita dipimpin lulusan serdadu hasilnya jauh daricumlaude. Malah salah satunya mengalami periode paling kelam dalam sejarah pemerintahan Indonesia,sedangkan satunya tidak menggambarkan sebagai lulusan serdadu,tidak tegas dan terkesan lamban,bahkan pernah dalam suatu aksi ia digambarkan sebagai seekor kerbau,oh iya satu lagi,ia kebanyakan galau. Lalu,Apakah sosok umar ketiga seorang ahli fikih seperti Umar bin Abdul Aziz,atau paling tidak lulusan Pondok pesantren,sehingga umat islam dan umta yang lain di Indonesia semakin maju dengan pemimpin seorang ulama,namun dulu sang kiai malah dicopot jabatanya sebelum waktunya, dan kontroversi pendapat pendapat yang umumnya bertentangan dengan public serta beberapa keputusan yang dinilai di luar kapabilitasnya sebagai seorang kiai (Ulama). Lalu apakah the third umar adalah seorang yang jenius,laksana dua umar diatas yang juga sebagai seorang yang ahli perang dan siyasah untuk Khalifah kedua dan Ahli fiqih dan seorang mujathid untuk khalifah kelima,nyatanya kejeniusan belum mampu mengambil hati rakyat kita,ia dianggap masih bagian sejarah kelam bangsa ini,dalam waktu singkat sang professor harus angkat kaki,sebelum tunjukan kebrilianya. Mungkin sang proklamator punya cerita untuk menjadi umar ketiga,tapi sang proklamator kebanyakan permaisuri,meskipun keberanian dan ketegasan beliau cukup mencerminkan sang umar. Atau mungkin putrinya yang juga  pernah jadi pemimpin,pemimpin yang pernah kemalingan pulau. Sang presiden “wong cilik” tentu jauh dibandingkan ketegasan dan ketakwaan dua umar diatas.

Apa yang menjadi problem,sehingga sosok umar selalu hanya menjadi cerita saja. Akhlak dan moral bangsa kita sedang menyusut tajam,terlalu terpengaruh mereka yang tak tahu norma dan pengorbanan. Kejahatan merajalela dilakukan baik semua kalangan,baik pemuda,jaksa,mahasiswa,orang jawa,orang sumatera,bahkan oleh mereka yang mengaku ulama. Anekdot maju tak gentar dan bela yang bayar sekarang sudah dipraktekan dimana mana. Mau tidak mau kita harus akui,bangsa kita krisis dalam segala bidang,sang “messiah” bangsa selalu diharapkan tiap waktu.
Orang orang seperti dua umar di atas adalah yang dibutuhkan bangsa ini. Bukan harta yang membuat mereka jaya,bukan rupa yang membuat mereka dicinta. Tapi akhlak dan iman yang membuat mereka mulia. Mereka tidak punya tendensi apapun di balik kepemimpinan,yang mereka tahu bahwa menjadi memimpin adalah amanah umat yang nantinya dipertanggung jawabkan di akhirat,mereka selalu menangis di tiap malam mengingat beratnya amanah dan kondisi rakyatnya. Mereka bukan hanya pemimpin,mereka juga suami para janda,ayah bagi para anak yatim,pelindung bagi mereka yang papa dan teraniyaya. Mereka tidak punya harta dan permata,yang mereka punya kejujuran dalam mengelolanya. Mereka tidak mempunyai janji,tapi sebuah kesederhanaan dan kerja keras yang nyata,mereka tidak tinggal di istana,tapi sebuah rumah yang entah bagaimana bentuknya. Sungguh bijaksana kalau kita mengatakan Mereka adalah role mode untuk pemimpin kita di masa mendatang.

Sebentar lagi,2014. Saatnya umar umar baru muncul ,rakyat menunggu seseorang yang tegas,akhlak yang baik,pemberani dan adil,berpakaian ketakwaan dan membela rakyat. Bukan mereka yang berwajah baru namun selalu membawa cerita lama. Bukan mereka yang berwajah lama selalu mengatakan janji yang sama,tapi mereka yang punya mata dan tubuh untuk bangun malam dan  menangisi kondisi rakyat,mereka punya bahu dan telinga untuk sandaran dan mendengar jeritan serta tangis rakyat,mereka yang punya jiwa kstria untuk melindungi hak hak rakyat,mereka yang punya tangan untuk menghapus air mata para rakyat,mereka yang punya kaki untuk berjalan bersama rakyat dan mereka yang punya mulut untuk mengatakan ”semua ini adalah amanah dari rakyat,dan saya hanyalah pelayan rakyat”.

TIPS PUBLIC SPEAKING

imagebussines.com
Bagi sebagian orang berbicara di depan banyak orang adalah momok yang cukup menakutkan,tubuh bergetar, lupa apa yang mau dikatakan, lidah menjadi kaku kelu, dan tawa audiens yang siap didengar jika ada sebuah hal konyol yang dilakukan. Takut salah dan grogi menjadi focus untuk kita hilangkan,lalu apa tips dan trik menghilangkan rasa grogi tersebut,ayo kita simak !!
1. Gerakkan semua badan,bisa kita berjalan ke kiri dan kanan menyapa seluruh audies,namun yang paling umum adalah menggerakan tangan untuk berimajinasi tentang apa yang kita katakan. Lalu apa tujuanya menggerakan anggota badan,yaitu menyalurkan rasa grogi,karena rasa grogi tidak akan bisa dihilangkan,semakin kita menggerakan badan semakin banyak grogi yang disalurkan,dan kita bisa tenang dalam berbicara.
2. Mencuri waktu,hal ini sangat penting untuk menenangkan denyut jantung kita sebelum berbicara di depan umum. Mungkin saat kita hendak berbicara di depan khalayak ramai di atas panggung,ada jeda waktu saat kita berjalan pelan dari bawah. Saat berjalan itulah kita tenangkan denyut jantung kita,dan pada saat berbicara kita sudah tenang untuk menyampaikan apa yang ingin kita sampaikan.
3. Tarik nafas. Tarik nafas yang dalam kemudian pelan pelan hembuskan secara perlahan pula. Waktunya pada saat kita menyapa audiens,seperti “Selamat pagi”,atau “Assalamualikum” pada saat mereka menjawab sapaan kita saat itulah kita tarik nafas,maka grogi akan bisa turun secara drastic, sayapun sering melakukan hal demikian dan memang ampuh untuk menghilanhkan grogi.
4. Senyum,salam, dan sapa. Kebanyakan penyebab grogi adalah kita tidak mengenal para audiens kita,maka dari itu senyum,salam, dan sapa perlu untuk mencairkan suasana. Misal dengan bertanya “anda dari kampus mana?” atau “siapa yang dari kota A,ayo tunjuk jari !”. memang kesanya SKSD,namun hal itu perlu untuk membuat kita tidak merasa sendiri. sehingga menambha keakraban dengan para audiens.
5. Ini adalah senjata pamungkas untuk kita yang memang benar benar baru sekali berbicara di depan umum,yaitu NGAKU. Ya benar dengan berkata jujur misalnya”Maaf teman teman ini pengalaman pertama saya bicara di depan 100 orang,saya benar benar grogi”,dengan membuat sebuah pengakuan seperti itu,maka para audiens bisa merasa memiliki kesamaan dengan anda,merasa senasib dengan anda.
Saran terkahir adalah sering berlatih dengan sering mengikuti dan aktif di  berbagai diskusi ,ceramah, atau seminar,maka dengan sendirinya 5 point di atas akan bisa diabaikan. So,selamat mencoba Guys.
Dikutip dari GANESHA PUBLIC SPEAKING
Bagaimana jika anda dituduh sebagai dukun santet, apa yang harus anda lakukan. dan bagaimana Hukum Positif kita memandang tuduhan santet. dari situs Hukumonline.comAtas perbuatan dukun dan tetangga Anda yang diduga menuduh orang tua Anda menyantet/dukun santet, orang tua Anda dapat mengadukan keduanya ke polisi atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
 
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa yang disebut “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
 
Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
 
Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
 
R. Soesilo juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan).
 
Jadi dalam hal ini, dukun tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan perbuatan menuduh orang tua Anda penyebab sakit yang diderita keluarga Anda dan hal tersebut dilakukan di depan tetangga Anda (diketahui oleh orang banyak).
 
Sedangkan, tetangga Anda juga dapat dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan cerita kepada tetangga-tetangga yang lain (dalam hal ini kami berasumsi bahwa cerita yang disebarkan adalah berkaitan dengan apa yang dikatakan oleh dukun tersebut).
 
Atas perbuatan keduanya, orang tua Anda dapat menutut atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, terlepas dari benar atau tidaknya apa yang dikatakan oleh mereka. Ini karena yang dituduhkan dapat berupa berita yang benar-benar terjadi atau dapat juga merupakan isapan jempol saja. Yang terpenting adalah hal tersebut cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
 
Sebagai referensi, Anda dapat melihat Putusan Pengadilan Negeri Situbondo No.: 410/Pid.B/2012/PN.STB. Dalam putusan tersebut, dikatakan bahwa kasus ini berawal dari suara-suara masyarakat di Pasar Mangaran tempat saksi korban berjualan, dikabarkan saksi korban telah membuat istri Terdakwa sakit, dan saksi korban disebarkan telah mempunyai ilmu santet dan berita tersebut berlangsung sekira 2 (dua) bulan lamanya sampai saksi korban tidak kuat merasa dihakimi oleh masyarakat atas tuduhan Terdakwa yang menyebarkan berita bahwa saksi korban menyantet istri Terdakwa kepada masyarakat.
 
Atas perbuatannya, Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sumber : www.hukumonline.com

Selasa, 20 Agustus 2013

5 Kasus Hukum yang menggemparkan (Part 1)

            Salah satu unsur pembangunan hukum ialah tegaknya hukum melalui instrumen para penegak hukum. Penegak hukum sama dengan manusia yang lainya mempunyai suatu kecacatan dan kelemahan tersendiri. Namun ketika kesalahan tersebut tidak dirasa tidak ditolerir akan terasa janggal diakal, berikut adalah beberapa kasus hukum yang menggemparkan dunia hukum di Indonesia.

1.       Jelita Sum Kuning dibungkam penguasa
Sumariyem atau sum kuning, seorang penjual telur mengalami pemerkosaan pada malam 21 September 1970 di daerah jogjakarta. Ia dijemput paksa sebuah mobil ketika sedang berjalan gontai, dalam mobil itulah sumariyem mengalami pemerkosaan beramai ramai. Anehnya, beberapa hari kemudian setelah kasus ini geger, malah sum kuning yang ditangkap polisi untuk mengakui bahwa yang ia katakan adalah bohong dan ia harus mengakui ia adalah Gerwani yang sedang melakukan fitnah. Meski di kemudian hari hal itu terbukti, sampai saat ini pelaku tidak pernah ketemu yang konon masih punya hubungan darah dengan Raden Paku Alam dan Pahlawan Revolusi, dan naas bagi seorang penjual sate dan mahasiswa yang dijadikan pelaku utama, padahal mereka tidak pernah mengenal sum kuning, dan konon mereka diinterogasi dengan cara disiksa.

2.       Sengkon dan Karta, Kelabu melarat di atas fitnah belaka
Oktober 1977 menjadi masa kelabu bagi dua orang Petani miskin Sengkon dan Karta, keduanya divonis 12 dan 7 tahun oleh majelis hakim dengan tuduhan pembunuhan dan perampokan pasangan Sulaiman Siti. Keduanya mengaku tidak bersalah, sampai interogasi polisi yang kejam mentakdirkan mereka menikmati Hotel Prodeo. Sampai kemudian Hari, Genul seorang kerabat Sengkon mengakui dialah yang membunuh dan melakukan perampokan pada pasangan sulaiman dan siti. Naasnya, sengkon dan karta belum juga dibebaskan ketika sampai empat tahun mereka mendekam di penjara.
Berkat perjuangan Albert Hasibuan, Sengkon dan Karta dibebaskan lewat jalur Peninjauan Kembali di MA. Tragisnya setelah bebas, keduanya tambah mlarat karena harta mereka sudah habis untuk membiayai perkara mereka di Pengadilan. Bahkan Sengkon harus kehilangan keluarganya pula, begitu juga karta yang mengidap penyakit TBC . Bahkan ia sempat berdoa agar “cepat mati” ketika diwawancarai Tempo. Akhirnya Sengkon mati tertabrak Mobil, dan Karta masih “setia” dengan TBC nya hingga kini.

3.       Marsinah, Suara Buruh yang terbungkam
8 Mei 1993 di tengah sawah sebuah desa kecil di sidoarjo, Sepotong kaki terjuntai dibawah gubuk tertutup rumbia di tengah hutan, sekelompok anak anak mencoba menyentuh kaki yang mereka anggap orang gila yang biasa tidur. Anak anak kaget ketika orang gila itu tidak merespon, mereka lantas menjerit ketika pemilik kaki itu adalah mayat Marsinah, sang buruh yang sudah tiga hari hilang. Kondisi tubuhnya mengenaskan, seluruh tubuhnya memar, bahkan tulang belakangnya patah. Ia diduga terbunih akibat unjuk rasanya mewakili buruh dianggap provokatif dan proaktif.
Awal tahun 1993 Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi tentang  peningkatan kesejahteraan buruh. PT CPS adala tempat Marsinah bekerja, PT itu belum melaksanakan surat edaran Gubernur itu, dan membuat marsinah dan beberapa temanya mengadakan unjuk rasa. Malang, ia dan beberapa temanya hilang saat diinterogasi di Kodim karena dituduh melakukan rapat gelap dan provokasi pemogokan kerja.
Dugaan terbunuhnya marsinah diawali dengan ditangkapnya Yudi, Pemilik PT CPS dan beberapa Stafnya, ia diinterogasi dan disiksa agar ia mengakui telah membunuh marsinah. Konon ia sempat tidak tahan dan muntah saat diinterogasi, akhirnya ia disuruh memakan muntahanya sendiri. Begitu juga beberapa stafnya yang mendapat perlakuan tidak kalah ngerinya. Rekayasa kasus ini membawa Yudi divonis 17 tahun, dan stafnya masing masing 12 Tahun, namun karena mereka tidak bersalah, banding dilakukan dan mereka mendapat Putusan bebas dari segala dakwaan.
Dugaan TPF (Tim Pencari Fakta), Pembunuh Marsinah adalah Anggota Kodim, Polri, dan Kejaksaan. Dalam merumuskan dakwaan mereka sengaja merekayasa kasus ini, agar tampak tidak bersalah. Namun akhirnya kasus ini mentah mengingat mereka mereka telah naik pangkat dan semakin tersentuh.

4.       Derita Andah pemuda Lugu
Sebuah mayat teronggok tak bernyawa mengapung diatas sungai pada 19 Mei 1988 di Blang Peuria, Geudong, Aceh Utara. Ia adalah Heriana Syuhada bocah berumur 9 Tahun, kasus ini
Membuat geger Warga sekitar, mereka mendesak polisi mengungkap kasus ini. Tak lama, Syaiful Bahri, seorang berandal ditangkap polisi. Disana, ia diiterogasi untuk segera mengakui perbuatanya, akibat tak tahan siksaan, Syaiful menyebut nama Abdullah bin Andah seorang kernet truk ayahnya ikut terlibat dalam pembunuhan itu. Dan disinalah derita andah bermula.

Andah yang juga disiksa pada saat interogasi mengaku tidak menahu pembunuhan ini, namun karena diancam tulang rusuknya akan dipatahkan, ia mengaku, dengan membubuhi cap tangan diatas kertas yang abjadnya ia tidak tahu (kebetulan andah buta huruf). Di pengadilan, pun serupa, ia yang tak mampu berbahasa Indonesia hanya mengangguk saja ketika ditanyai beberapa hal.
Akhirnya andah divonis seumur hidup, banding hingga kasasinya ditolak, sampai saat Syaiful Bahri, pembunuh Heri sebenarnya, membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani dua sipir dan kepala kalapas bahwa Andah tidak bersalah tidak membuat MA mengabulkan PK yang diajukan Andah. Ia (andah) hanya mendapat remisi hukuman menjadi 20 Tahun penjara, sampai saat 2002. Syaiful (pembunuh Heri) sudah bebas, dan andah yang tak terlibat dan tidak tahu apa apa masih mendekam di penjara.
5.       Kerangka itu hidup kembali
Risman dan Rostin tak pernah berpikir, bagaimana dirinya bisa mendekam di dalam penjara. Diawali dengan penemuan kerangka tulang yang diduga milik anak mereka, Alta Lakoro, seorang gadis yang sudah hilang satu tahun. Ia hilang setelah dipukul ayahnya karena sering pulang larut malam.
Polisi mencurigai, pasangan Risman dan Rostin lah yang melakukan pembunuhan,”hanya” karena mereka memukul Alta, dan kerangkanya telah ditemukan. Proses penyidikan yang bercampur kekerasan ini berujung diakuinya pembunuhan oleh Risman dan Rostin, mereka mengaku karena sudah tidak tahan disiksa dalam proses penyidikan selam tiga bulan. Bahkan, Jari tangan Risman telah
mengalami cacat permanen, akibat siksaan itu. Setelah menjalani proses sidang keduanya divonis masing masing 3 tahun.

Keajaiban itu muncul, setelah Alta muncul kembali ke kampung halamanya, ia mengaku setelah dipukul ayahnya, ia kabur lewat jendela dan pergi ke gorontalo, ia bekerja dan sudah bersuami. Ia kaget mendengar kedua orang tuanya telah dipenjara. Akhirnya pihak Risman dan Rostin mengajukan PK yang sampai sekarang tidak pernah diketahui rimbanya.

Senin, 19 Agustus 2013

Modif motor, bolehkah ???

Tasikterkini.com

Gimana yah pengen modifikasi motor, nanti takutnya kalau lewat pos Polisi ditilang, emangnya ga boleh ya modif motor, gini nih jawabanya yang dirangkum dari www.hukumonline.com :
Mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
 
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
1.    rancangan teknis;
2.    susunan;
3.    ukuran;
4.    material;
5.    kaca, pintu, engsel, dan bumper;
6.    sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
7.    tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
 
Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
 
Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:
-          modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
-          modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
-          Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
 
Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:
1.    pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
2.    penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
 
Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
 
Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.
 
Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
 
Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No.55/2012.
 
Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.
 
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).
 
Kemudian, dalam hal mengenai izin sebagaimana yang Saudara maksudkan dalam pertanyaan kedua, dapat kami jelaskan bahwa pada saat pembelianonderdil/aksesori variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Akan tetapi, bilamana onderdil/aksesori tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya tersebut.
semoga bermanfaat
SUMBER : www.hukumonlien.com

Dieksekusi Mati, kok masih Hidup,gmana tuh???

Merdeka.com

Pada dasarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) dinyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Melihat pada frasa “ditembak sampai mati” maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pelaksanaan pidana mati, pemidanaan akan dilakukan sampai terpidana dalam kondisi mati.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU 2/PNPS/1964 bahwa apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menembakkan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya. Dan untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter (lihat Pasal 13 ayat [5] UU 2/PNPS/1964).

Ketentuan ini sejalan pula dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (25) dan ayat (26) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”) bahwapenembakan pengakhir dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan, dan pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwatidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Lebih jauh mengenai pelaksanaan pidana mati simak artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.

Sehingga, pidana mati baru dapat dikatakan selesai pada saat dokter telah menyatakan terpidana tersebut mati. Jika ternyata terpidana tersebut belum mati, pemidanaan belum dapat dikatakan selesai.
SUMBER : www.hukumonline.com

Pukul Wasit bisa dipidana Lho...

Republika.Co.id

Pada dasarnya, semua perbuatan pidana yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia dapat diproses secara hukum pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini yang dinamakan prinsip teritorialitas dalam hukum pidana.
 
Mengutip dari buku Prof Dr Wirjono Prodjodikoro “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” (hal. 51), definisi prinsip teritorialitas adalah hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang lengkapnya berbunyi:
 
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”
 
Jadi, jika kami berasumsi pertanyaan Anda konteksnya adalah peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah Indonesia, maka berdasarkan prinsip teritorialitas, pelaku pemukulan wasit itu dapat dipidana. Delik penganiayaan memang delik yang paling relevan dengan ilustrasi peristiwa yang Anda contohkan.
 
Delik penganiayaan diatur dalam KUHP, Pasal 351 s.d Pasal 358. Intisari dari delapan pasal itu adalah penganiayaan merupakan perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
 
Ancaman hukuman atas perbuatan penganiayaan ini dapat bervariasi berat atau ringannya. Untuk penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat, maka ancaman hukumannya menjadi pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila penganiayaan menyebabkan kematian, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
 
Dalam konteks strategi dakwaan, penuntut umum terkadang mengkombinasikan penerapan delik penganiayaan dengan delik pembunuhan, Pasal 338 s.d. Pasal 340 KUHP, apabila penganiayaan itu menyebabkan kematian.
 
Di dunia sepakbola nasional, hal yang Anda tanyakan sebenarnya sudah pernah beberapa kali terjadi. Dalam kasus empat pemain PSIR Rembang yang menganiaya wasit pada sekira tahun 2008. Kala itu, Adis Suryanto, Yongki Rantung, Stevie Kusoy dan Stanley Mamuaya melakukan penganiayaan terhadap wasit yang memimpin pertandingan antara PSIR Rembang versus Persibom.
 
Sebagaimana dikutip dari laman http://soccer.sindonews.com, atas perbuatannya, Stanley Mamuaya dkk. divonis bersalah oleh Komisi Disiplin PSSI. Mereka dilarang beraktivitas di pesepakbolaan nasional seumur hidup.
 
Tidak lama setelah kejadian penganiayaan itu, sejumlah pihak terkait mewacanakan agar Stanley Mamuaya dkk. tidak hanya dihukum secara etik/disiplin, tetapi juga diproses secara hukum pidana. Adyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, termasuk pihak yang mendukung agar Stanley Mamuaya dkk. diproses secara hukum pidana. Namun, sayangnya, hingga kini tidak terdengar kabar lagi apakah kasus Stanley Mamauaya dkk. berlanjut ke proses peradilan pidana atau tidak.

Catatan editor: Hukumonline mencatat Pengadilan pernah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap dua pemain sepakbola yaitu Nova Zaenal dan Bernard Momadao. Sebelumnya, mereka didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 352 KUHP karena berkelahi saat bertanding sepakbola. 
SUMBER : www.hukumonline.com

TRANSFORMASI SYARIAH DALAM HUKUM POSITIF NASIONAL


Menjelang kemerdekaan, Dasar dan bentuk negara telah lama diperdebatkan, terutama sekuler dan Islam, antara Soekarno dan Natsir. Pandangan mereka tidak hanya dalam
bentuk bentuk dan segala macam administrasinya, tapi juga merambah ke ranah Hukum. Sekuler menghendaki hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan sekuler, dan hukum Islam yang berasal dari ajaran islam.
                Dewasa ini, menggaunglah kembali tentang diterapkanya hukum Islam di indonesia, Faktor sosiologi masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, dan jengahnya mereka terhadap materi dan pelaksanaan hukum di Indonesia yang tidak kunjung benar, sehingga diperlukanlah alternatif dalam penegakan hukum itu, dan wacana wacana ini tidak sekali dua kali muncul, dan yang paling ekstrem adalah transformasi total syariah dalam bentuk negara khilafah.
***
Syariah berasal dari kata  al- syari’ah yang berarti ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659). Syariah disamakan dengan  jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan bersih jiwanya (Amir Syarifuddin, 1999, I: 1). Berbeda pengertian, Ibnu Taimiyah mengartikan Syariat sebagai keseluruhan ajaran islam yang dianlogikan sebagai jalan yang lebar menuju Ridha Allah, berbeda dengan thariq dan thariqah yang dianalogikan sebagai jalan yang sempit dan berliku dan ditempuh para Sufi.
Bila membicarakan syari’at dalam arti hukum Islam, maka terjadi pemisahan bidang hukum sebagai disiplin ilmu hukum. Sesungguhnya hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik, seperti yang dipahami dalam ilmu hukum barat karena dalam hukum privat terdapat segi-segi hukum publik; demikian pula sebaliknya dalam hukum publik terdapat pula segi-segi hukum privat. Ruang lingkup hukum Islam dalam arti fikih Islam meliputi : munakahat, warisan, muamalat dalam arti khusus, jinayah atau uqubat, al-ahkam as- sulthoniyah (khilafah), siyar, dan mukhasamat(M. Rosyidi :1971).
Norma norma demikian dapat ditemukan pada Alqur’an dan Alhadist. Ayat ayat dalam Al Qur’an yang mengandung norma hukum disebut ayat ayat hukum dan hadist hadist yang jumlahnya ribuan dan mengandung norma hukum disebut hadist hukum. Namun, jumlah ayat ayat hukum dalam Alqur’an tidaklah sebanyak ayat ayat yang membahas lainya, begitu pula dengan Hadist. Abdul Wahab Khallaf, menyebutkan hanya ada 3 persen dari keseluruhan Alqur’an yang mengandung ayat ayat hukum.
Demikian halnya dengan corak hukum dalam Alqur’an lebih bersifat global dan tidak rinci, singkat, dan tidak dirumuskan dengan sistematik. Maka dari itu meski Alqur’an mengandung norma hukum tidak serta merta Alqur’an dikatakan sebagai kitab hukum. Hanya ada dua hal yang diatur secara rinci dalam Alqur’an yaitu hukum nikah dan waris. Begitu pula Hadist yang tidak semuanya berisi norma hukum, karena berisi pula perkataan, perbuatan, dan diamnya Rasulullah ketika beliau masih hidup. Secara induktif bisa kita tarik kesimpulan Alqur’an dan Al Hadist bukanlah kitab hukum, karena berisi norma norma yang aturanya masih bersifat global, hal ini ditujukan karena dinamisasi manusia berkembang begitu pesatnya. Maka dari itu lebih pantaslah Alqur’an dan Al Hadist dikatakan sebagai sumber hukum, ialah sebagai tempat digalinya azas azas dan prinsip hukum.
Dan pada kemudian munculah sistem hukum islam yang dipakai ketika umat islam mendirikan kekhalifahan lengkap dengan sistem peradilnya. Sistem hukum islam bersumber pada norma norma syar’i yang berdasar Ayat ayat Alqur’an dan Alhadist. Maka dari itu  bisa dikatakan sistem hukum islam adalah agama islam itu sendiri, dan di dunia hanya tiga agama yang mempunyai sistem hukum selain islam, yaitu Yahudi dan Hindu. Namun seiring berjalanya waktu hanya sistem hukum islamlah yang mampu terus bertahan hingga kini mempertahankan syariatnya.
Terbukti, di Fakultas Hukum seluruh Dunia diajarkan sistem hukum Islam, tidak ada sistem hukum Hindu, Budha, Kristen, yahudi, maupun shinto. Dan juga prinsip prinsip syariah banyak diterapkan di negara asia dan eropa. Ambil contoh di Filipina, mereka mensahkan Republic Act on estabilistment of the islamic bank of phillipine yang berprinsip syariah, padahal jelas jelas,  dalam konstitusinya Filipina adalah negara sekuler. Bahkan, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumbangan terbesar Islam pada dunia Internasional adalah hukum damai dalam perang, prinsip perang romawi adalah menang dan kalah, tidak ada pilihan damai, bahkan Napoleon ketika berperang selalu membakar kapal anak buah buahnya agar mereka mati matian bertempur.
***
Di Indonesia sendiri, Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke tujuh Masehi tata hukum Islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Akan tetapi semua karya tulis tersebut masih bercorak pembahasan fiqih, masih bersifat doktrin hukum dan sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazhab.( Hamka : 1974)
Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syar’iyah di Kesultanan Islam di Sumatera. Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan Agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasehat dan hakim, belum pernah disusun suatu buku hukum positif yang sistematik. Hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih
Baru pada tahun 1760, VOC mengeluarkan compendium freijer yang tujuanya mengatasi konflik konflik di kalangan umat islam yang dikuasai di daerahnya. Tidak berapa lama, Compendium Freijer tidak berlaku lagi, sebab VOC telah menyerahkan kekuasaan pada Pemerintah Belanda. Dan dari sini munculah Politik Hukum yang baru, dengan munculnya seorang Orientalis, yaitu Snouck Horgronje dan Van Vallenhoven. Ia dikenal dengan Teori receptie in complexu yang menyatakan bahwa Hukum Islam tidak akan berlaku jika bertentangan dengan hukum adat.
Puncaknya, ketika pemerintah belanda mengeluarkan Staatsblad 1937 Nomor 116 berkat Jasa Ter Haar. Dikeluarkanya Staatsblad ini makin memperciut upaya diberlakukanya hukum Islam di kalangan umat islam itu sendiri. Staatsblad ini memberlakukan hukum yang berbeda untuk tiap golongan, golongan eropah menggunakan hukum barat, dan pribumi menggunakan hukum adat. Dan hukum adat yang berlaku sudah dirasuki prinsip receptie yang menyatakan berlakunya hukum islam jika tidak bertentangan dengan hukum adat.
Mereka memberlakukan demikian, karena ketika umat Islam menggunakan hukum syariah persatuan dan kesatuan lebih mudah digalakan, dan hal ini mengancam pemerintah kolonial. Meski demikian, tidak semua diatur oleh pemerintah kolonial. Dalam bidang privat semacam perkimpoian dan waris, pemerintah tahu ini adalah hal yang cukup sensitif untuk disentuh, terbukti dalam sejarah perumusan hukum wakaf, rakyat keukeuh dalam koridor syariah dariapda penawaran dari pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, berdasar konsep aturan peralihan. Maka aturan aturan yang sebelumnya berlaku di pemerintah kolonial berlaku menjadi hukum positif nasional asal tidak bertentangan dengan UUD. Namun, beberapa peraturan yang menyimpan prinsip teori receptie Snouck Horgronje dihilangkan dan harus exit dari tata peraturan hukum Nasional. Karena aturan yang mengandung teori receptie ini bertentangan dengan jiwa UUD.
Menurut Ismail Sunny setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 berlaku sebagai dasar negara kendati tanpa memuat ketujuh kata dari Piagam Jakarta maka teori  receptie dinyatakan tidak berlaku lagi dan kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini disebut Sunny sebagai Periode Penerimaan Hukum Islam sebagai sumber Persuasif  (Persuasive source).
***
Melihat perjuangan dan pergulatan syariah dalam eksistensinya terhadap berbagai macam hukum membuat kita bertanya, bisakah syariah diterapkan di Indonesia. Syariah seperti disebutkan diawal, ia adalah sumber hukum yaitu tempat digalinya prinsip prinsip dan azas azas hukum untuk ditransform sebagai Hukum yang berlaku.
Dan, perlu diketahui banyak aturan aturan yang ditransform menjadi UU yang lebih bersifat keperdataan, misalnya UU Perkawinan, UU Kepailitan, UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaran Haji, UU otonomi Aceh, Perpu tentang Terorrisme, dan masih banyak lagi. Ketika Jabatan Menteri Hukum dan Ham dipegang oleh Yusril Ihza Mahendra, ia dengan tegas menjadikan syariah sebagai sumber utama rujukan peraturan perundang undangan, konon ketika membahas status RUU pansus  Papua, ada satu pasal yang deadlock, yaitu warga papua enggan menerima KUHP Nasional jika terjadi bentrok, akhirnya sang Natsir Muda menawarkan Jinayah (Pidana Islam) kepada warga papua dalam penyelesain sengketa, ia menjelaskan bentuk Punisment dalam Jinayah bisa Qisas, bisa denda (diyat), bisa damai. Dan mereka menerima Hukum Islam saja yang dipakai jikalau terjadi konflik lagi yaitu dengan cara denda.
Sekali lagi posisi Syariah ialah sebagai sumber hukum, ketika nilai nilai dari Syariah sudah ditransform kedalam peraturan perundang undangan, maka yang berlaku adalah UU Republik Indonesia (Jika diberlakukan sebagai UU), bukan syariah lagi, karena bagaimanapun yang berlaku secara mengikat dan menyeluruh bagi rakyat Indonesia adalah Peraturan peraturan yang telah disahkan oleh anggota legislatif. Pada intinya syariah tetap saja bisa berlaku secara menyeluruh di Indonesia, tetapi dalam tanda kutip dia sudah di transform dalam bentuk Undang Undang.
Indonesia sendiri juga men-take over prinsip prinsip dari hukum adat, hukum eks kolonial atau konvensi konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh negara kita. Kita menerima beberapa peraturan Islam seperti yang disebutkan tadi, kita juga menerima hukum adat sebagai pertimbangan nilai dan norma dalam moral, Kita juga menerima konsep penjara ala eks kolonial Belanda yang tidak dikenal oleh hukum adat maupun islam. Lantas bagaimana bentuk negara jika syariah sudah ditransform dalam bentuk UU, ya tetap saja ia sebagai negara republik Indonesia, bukan negara islam. Apakah kemudian jika hukum adat yang sudah ditransform dan berlaku di Indonesia, Indonesia menjadi negara adat, KUHP saja yang berasal dari Codex Napoleon yang dibawa Belanda ke Indonesia saja masih berlaku, apakah negara kita menjadi negara Napoleon, tentu saja tidak. Negara ini tetap Negara Indonesia.
Sikasur, 15 Agustus 2013
SUMBER PUSTAKA
JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 – 288
Kultwett Yusril Ihza Mahendra
Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Al-Mawarid Edisi XVI Tahun 2006