Senin, 19 Agustus 2013

Pukul Wasit bisa dipidana Lho...

Republika.Co.id

Pada dasarnya, semua perbuatan pidana yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia dapat diproses secara hukum pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini yang dinamakan prinsip teritorialitas dalam hukum pidana.
 
Mengutip dari buku Prof Dr Wirjono Prodjodikoro “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” (hal. 51), definisi prinsip teritorialitas adalah hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang lengkapnya berbunyi:
 
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”
 
Jadi, jika kami berasumsi pertanyaan Anda konteksnya adalah peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah Indonesia, maka berdasarkan prinsip teritorialitas, pelaku pemukulan wasit itu dapat dipidana. Delik penganiayaan memang delik yang paling relevan dengan ilustrasi peristiwa yang Anda contohkan.
 
Delik penganiayaan diatur dalam KUHP, Pasal 351 s.d Pasal 358. Intisari dari delapan pasal itu adalah penganiayaan merupakan perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
 
Ancaman hukuman atas perbuatan penganiayaan ini dapat bervariasi berat atau ringannya. Untuk penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat, maka ancaman hukumannya menjadi pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila penganiayaan menyebabkan kematian, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
 
Dalam konteks strategi dakwaan, penuntut umum terkadang mengkombinasikan penerapan delik penganiayaan dengan delik pembunuhan, Pasal 338 s.d. Pasal 340 KUHP, apabila penganiayaan itu menyebabkan kematian.
 
Di dunia sepakbola nasional, hal yang Anda tanyakan sebenarnya sudah pernah beberapa kali terjadi. Dalam kasus empat pemain PSIR Rembang yang menganiaya wasit pada sekira tahun 2008. Kala itu, Adis Suryanto, Yongki Rantung, Stevie Kusoy dan Stanley Mamuaya melakukan penganiayaan terhadap wasit yang memimpin pertandingan antara PSIR Rembang versus Persibom.
 
Sebagaimana dikutip dari laman http://soccer.sindonews.com, atas perbuatannya, Stanley Mamuaya dkk. divonis bersalah oleh Komisi Disiplin PSSI. Mereka dilarang beraktivitas di pesepakbolaan nasional seumur hidup.
 
Tidak lama setelah kejadian penganiayaan itu, sejumlah pihak terkait mewacanakan agar Stanley Mamuaya dkk. tidak hanya dihukum secara etik/disiplin, tetapi juga diproses secara hukum pidana. Adyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, termasuk pihak yang mendukung agar Stanley Mamuaya dkk. diproses secara hukum pidana. Namun, sayangnya, hingga kini tidak terdengar kabar lagi apakah kasus Stanley Mamauaya dkk. berlanjut ke proses peradilan pidana atau tidak.

Catatan editor: Hukumonline mencatat Pengadilan pernah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap dua pemain sepakbola yaitu Nova Zaenal dan Bernard Momadao. Sebelumnya, mereka didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 352 KUHP karena berkelahi saat bertanding sepakbola. 
SUMBER : www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar