Bagaimana jika anda dituduh sebagai dukun santet, apa yang harus anda lakukan. dan bagaimana Hukum Positif kita memandang tuduhan santet. dari situs Hukumonline.com, Atas perbuatan dukun dan tetangga Anda yang diduga menuduh orang tua Anda menyantet/dukun santet, orang tua Anda dapat mengadukan keduanya ke polisi atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa yang disebut “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
R. Soesilo juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan).
Jadi dalam hal ini, dukun tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan perbuatan menuduh orang tua Anda penyebab sakit yang diderita keluarga Anda dan hal tersebut dilakukan di depan tetangga Anda (diketahui oleh orang banyak).
Sedangkan, tetangga Anda juga dapat dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan cerita kepada tetangga-tetangga yang lain (dalam hal ini kami berasumsi bahwa cerita yang disebarkan adalah berkaitan dengan apa yang dikatakan oleh dukun tersebut).
Atas perbuatan keduanya, orang tua Anda dapat menutut atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, terlepas dari benar atau tidaknya apa yang dikatakan oleh mereka. Ini karena yang dituduhkan dapat berupa berita yang benar-benar terjadi atau dapat juga merupakan isapan jempol saja. Yang terpenting adalah hal tersebut cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
Sebagai referensi, Anda dapat melihat Putusan Pengadilan Negeri Situbondo No.: 410/Pid.B/2012/PN.STB. Dalam putusan tersebut, dikatakan bahwa kasus ini berawal dari suara-suara masyarakat di Pasar Mangaran tempat saksi korban berjualan, dikabarkan saksi korban telah membuat istri Terdakwa sakit, dan saksi korban disebarkan telah mempunyai ilmu santet dan berita tersebut berlangsung sekira 2 (dua) bulan lamanya sampai saksi korban tidak kuat merasa dihakimi oleh masyarakat atas tuduhan Terdakwa yang menyebarkan berita bahwa saksi korban menyantet istri Terdakwa kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sumber : www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar