Senin, 04 Juni 2012

Asas Legalitas Hukum Pidana

Asas Legalitas Hukum pidana

Asas ini terdapat dalam pasal KUHP pasal 1 ayat 1yang berbunyi: Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
  1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
Dalam istilah lain, suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya suau perundang undangan yang sah, Asas ini berhubungan dengan waktu,baik waku terjadinya perbuaan maupun waku sebuah undang undang ditetapkan. Sebagai studi kasus misal Si A melakuakan pencurian pada tahun 2003,namun pada tahun tersebut belum ada aturan yang menyebutkan bahwa pencurian termasuk hukum pidana,dan aturan tentang pencurian baru ada pada tahun 2005. Dengan begitu maka si A tidak dapat dipidana.
Aturan seperti ini memang sesuai dengan asas legalias hukum pidana yaitu Undang Undang tidak boleh berlaku surut yang artinya : UU tidak boleh diterapkan terhadap perbuatan yang sudah  dilakukan. Aturan ini bertujuan untuk :
1. Menghindari kesewenang wenangan penguasa,dalam hal ini adalah para penegak hukum.
2. Menghendaki adanya kepasian hukum.

UU BERLAKU SURUT DALAM HUKUM PIDANA
Di atas dikatakan bahwa  UU tidak boleh berlaku surut dalam hukum pidana,tapi dikatakan ada UU berlaku surut,lalu mana yang benar. Ada pengecualianyaitu pada KUHP pasal 1 aya 2 yang berbunyi :Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa. Ketentuan ini membolehkan suatu UU berlaku atau dengan kata lain UU bisa diterapkan terhadap perbuatan yang sudah terjadi sebelum UU ditetapkan. dengan sebuah syara yaitu adanya suatu perubahan pada UU tersebut,khususnya pada hukuman terhadap terdakwa. Jadi pada intinya UU tidak berubah mengenai perbuatanya namun hanya pada hukumanya saja,lalu bagaimana jika hukuman tersebut berubah, berarti terhadap terdakwa dikenakan hukuman yang paling ringan antara sebelum dan sesudah perubahan dilakukan menurut KUHP pasal 1 ayat 2, sebagai studi kasus,si A misalnya mencuri di tahun 2000 ia dikenakan UU X tahun 1999 dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun,kemudian pada tahun 2001 UU X diubah mengenai masa hukuman pidana kurungan menjadi 2 tahun penjara. dan si A baru disidangkan tahun 2003 misalnya maka menurut KUHP si A menjalani hukuman hanya 2 tahun.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar