Tampilkan postingan dengan label advokat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label advokat. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Agustus 2013

Dieksekusi Mati, kok masih Hidup,gmana tuh???

Merdeka.com

Pada dasarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) dinyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Melihat pada frasa “ditembak sampai mati” maka dapat kita simpulkan bahwa dalam pelaksanaan pidana mati, pemidanaan akan dilakukan sampai terpidana dalam kondisi mati.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU 2/PNPS/1964 bahwa apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menembakkan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya. Dan untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter (lihat Pasal 13 ayat [5] UU 2/PNPS/1964).

Ketentuan ini sejalan pula dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (25) dan ayat (26) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”) bahwapenembakan pengakhir dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan, dan pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwatidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Lebih jauh mengenai pelaksanaan pidana mati simak artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.

Sehingga, pidana mati baru dapat dikatakan selesai pada saat dokter telah menyatakan terpidana tersebut mati. Jika ternyata terpidana tersebut belum mati, pemidanaan belum dapat dikatakan selesai.
SUMBER : www.hukumonline.com

TRANSFORMASI SYARIAH DALAM HUKUM POSITIF NASIONAL


Menjelang kemerdekaan, Dasar dan bentuk negara telah lama diperdebatkan, terutama sekuler dan Islam, antara Soekarno dan Natsir. Pandangan mereka tidak hanya dalam
bentuk bentuk dan segala macam administrasinya, tapi juga merambah ke ranah Hukum. Sekuler menghendaki hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan sekuler, dan hukum Islam yang berasal dari ajaran islam.
                Dewasa ini, menggaunglah kembali tentang diterapkanya hukum Islam di indonesia, Faktor sosiologi masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, dan jengahnya mereka terhadap materi dan pelaksanaan hukum di Indonesia yang tidak kunjung benar, sehingga diperlukanlah alternatif dalam penegakan hukum itu, dan wacana wacana ini tidak sekali dua kali muncul, dan yang paling ekstrem adalah transformasi total syariah dalam bentuk negara khilafah.
***
Syariah berasal dari kata  al- syari’ah yang berarti ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659). Syariah disamakan dengan  jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan bersih jiwanya (Amir Syarifuddin, 1999, I: 1). Berbeda pengertian, Ibnu Taimiyah mengartikan Syariat sebagai keseluruhan ajaran islam yang dianlogikan sebagai jalan yang lebar menuju Ridha Allah, berbeda dengan thariq dan thariqah yang dianalogikan sebagai jalan yang sempit dan berliku dan ditempuh para Sufi.
Bila membicarakan syari’at dalam arti hukum Islam, maka terjadi pemisahan bidang hukum sebagai disiplin ilmu hukum. Sesungguhnya hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik, seperti yang dipahami dalam ilmu hukum barat karena dalam hukum privat terdapat segi-segi hukum publik; demikian pula sebaliknya dalam hukum publik terdapat pula segi-segi hukum privat. Ruang lingkup hukum Islam dalam arti fikih Islam meliputi : munakahat, warisan, muamalat dalam arti khusus, jinayah atau uqubat, al-ahkam as- sulthoniyah (khilafah), siyar, dan mukhasamat(M. Rosyidi :1971).
Norma norma demikian dapat ditemukan pada Alqur’an dan Alhadist. Ayat ayat dalam Al Qur’an yang mengandung norma hukum disebut ayat ayat hukum dan hadist hadist yang jumlahnya ribuan dan mengandung norma hukum disebut hadist hukum. Namun, jumlah ayat ayat hukum dalam Alqur’an tidaklah sebanyak ayat ayat yang membahas lainya, begitu pula dengan Hadist. Abdul Wahab Khallaf, menyebutkan hanya ada 3 persen dari keseluruhan Alqur’an yang mengandung ayat ayat hukum.
Demikian halnya dengan corak hukum dalam Alqur’an lebih bersifat global dan tidak rinci, singkat, dan tidak dirumuskan dengan sistematik. Maka dari itu meski Alqur’an mengandung norma hukum tidak serta merta Alqur’an dikatakan sebagai kitab hukum. Hanya ada dua hal yang diatur secara rinci dalam Alqur’an yaitu hukum nikah dan waris. Begitu pula Hadist yang tidak semuanya berisi norma hukum, karena berisi pula perkataan, perbuatan, dan diamnya Rasulullah ketika beliau masih hidup. Secara induktif bisa kita tarik kesimpulan Alqur’an dan Al Hadist bukanlah kitab hukum, karena berisi norma norma yang aturanya masih bersifat global, hal ini ditujukan karena dinamisasi manusia berkembang begitu pesatnya. Maka dari itu lebih pantaslah Alqur’an dan Al Hadist dikatakan sebagai sumber hukum, ialah sebagai tempat digalinya azas azas dan prinsip hukum.
Dan pada kemudian munculah sistem hukum islam yang dipakai ketika umat islam mendirikan kekhalifahan lengkap dengan sistem peradilnya. Sistem hukum islam bersumber pada norma norma syar’i yang berdasar Ayat ayat Alqur’an dan Alhadist. Maka dari itu  bisa dikatakan sistem hukum islam adalah agama islam itu sendiri, dan di dunia hanya tiga agama yang mempunyai sistem hukum selain islam, yaitu Yahudi dan Hindu. Namun seiring berjalanya waktu hanya sistem hukum islamlah yang mampu terus bertahan hingga kini mempertahankan syariatnya.
Terbukti, di Fakultas Hukum seluruh Dunia diajarkan sistem hukum Islam, tidak ada sistem hukum Hindu, Budha, Kristen, yahudi, maupun shinto. Dan juga prinsip prinsip syariah banyak diterapkan di negara asia dan eropa. Ambil contoh di Filipina, mereka mensahkan Republic Act on estabilistment of the islamic bank of phillipine yang berprinsip syariah, padahal jelas jelas,  dalam konstitusinya Filipina adalah negara sekuler. Bahkan, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumbangan terbesar Islam pada dunia Internasional adalah hukum damai dalam perang, prinsip perang romawi adalah menang dan kalah, tidak ada pilihan damai, bahkan Napoleon ketika berperang selalu membakar kapal anak buah buahnya agar mereka mati matian bertempur.
***
Di Indonesia sendiri, Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke tujuh Masehi tata hukum Islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Akan tetapi semua karya tulis tersebut masih bercorak pembahasan fiqih, masih bersifat doktrin hukum dan sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazhab.( Hamka : 1974)
Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syar’iyah di Kesultanan Islam di Sumatera. Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan Agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasehat dan hakim, belum pernah disusun suatu buku hukum positif yang sistematik. Hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih
Baru pada tahun 1760, VOC mengeluarkan compendium freijer yang tujuanya mengatasi konflik konflik di kalangan umat islam yang dikuasai di daerahnya. Tidak berapa lama, Compendium Freijer tidak berlaku lagi, sebab VOC telah menyerahkan kekuasaan pada Pemerintah Belanda. Dan dari sini munculah Politik Hukum yang baru, dengan munculnya seorang Orientalis, yaitu Snouck Horgronje dan Van Vallenhoven. Ia dikenal dengan Teori receptie in complexu yang menyatakan bahwa Hukum Islam tidak akan berlaku jika bertentangan dengan hukum adat.
Puncaknya, ketika pemerintah belanda mengeluarkan Staatsblad 1937 Nomor 116 berkat Jasa Ter Haar. Dikeluarkanya Staatsblad ini makin memperciut upaya diberlakukanya hukum Islam di kalangan umat islam itu sendiri. Staatsblad ini memberlakukan hukum yang berbeda untuk tiap golongan, golongan eropah menggunakan hukum barat, dan pribumi menggunakan hukum adat. Dan hukum adat yang berlaku sudah dirasuki prinsip receptie yang menyatakan berlakunya hukum islam jika tidak bertentangan dengan hukum adat.
Mereka memberlakukan demikian, karena ketika umat Islam menggunakan hukum syariah persatuan dan kesatuan lebih mudah digalakan, dan hal ini mengancam pemerintah kolonial. Meski demikian, tidak semua diatur oleh pemerintah kolonial. Dalam bidang privat semacam perkimpoian dan waris, pemerintah tahu ini adalah hal yang cukup sensitif untuk disentuh, terbukti dalam sejarah perumusan hukum wakaf, rakyat keukeuh dalam koridor syariah dariapda penawaran dari pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, berdasar konsep aturan peralihan. Maka aturan aturan yang sebelumnya berlaku di pemerintah kolonial berlaku menjadi hukum positif nasional asal tidak bertentangan dengan UUD. Namun, beberapa peraturan yang menyimpan prinsip teori receptie Snouck Horgronje dihilangkan dan harus exit dari tata peraturan hukum Nasional. Karena aturan yang mengandung teori receptie ini bertentangan dengan jiwa UUD.
Menurut Ismail Sunny setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 berlaku sebagai dasar negara kendati tanpa memuat ketujuh kata dari Piagam Jakarta maka teori  receptie dinyatakan tidak berlaku lagi dan kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini disebut Sunny sebagai Periode Penerimaan Hukum Islam sebagai sumber Persuasif  (Persuasive source).
***
Melihat perjuangan dan pergulatan syariah dalam eksistensinya terhadap berbagai macam hukum membuat kita bertanya, bisakah syariah diterapkan di Indonesia. Syariah seperti disebutkan diawal, ia adalah sumber hukum yaitu tempat digalinya prinsip prinsip dan azas azas hukum untuk ditransform sebagai Hukum yang berlaku.
Dan, perlu diketahui banyak aturan aturan yang ditransform menjadi UU yang lebih bersifat keperdataan, misalnya UU Perkawinan, UU Kepailitan, UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaran Haji, UU otonomi Aceh, Perpu tentang Terorrisme, dan masih banyak lagi. Ketika Jabatan Menteri Hukum dan Ham dipegang oleh Yusril Ihza Mahendra, ia dengan tegas menjadikan syariah sebagai sumber utama rujukan peraturan perundang undangan, konon ketika membahas status RUU pansus  Papua, ada satu pasal yang deadlock, yaitu warga papua enggan menerima KUHP Nasional jika terjadi bentrok, akhirnya sang Natsir Muda menawarkan Jinayah (Pidana Islam) kepada warga papua dalam penyelesain sengketa, ia menjelaskan bentuk Punisment dalam Jinayah bisa Qisas, bisa denda (diyat), bisa damai. Dan mereka menerima Hukum Islam saja yang dipakai jikalau terjadi konflik lagi yaitu dengan cara denda.
Sekali lagi posisi Syariah ialah sebagai sumber hukum, ketika nilai nilai dari Syariah sudah ditransform kedalam peraturan perundang undangan, maka yang berlaku adalah UU Republik Indonesia (Jika diberlakukan sebagai UU), bukan syariah lagi, karena bagaimanapun yang berlaku secara mengikat dan menyeluruh bagi rakyat Indonesia adalah Peraturan peraturan yang telah disahkan oleh anggota legislatif. Pada intinya syariah tetap saja bisa berlaku secara menyeluruh di Indonesia, tetapi dalam tanda kutip dia sudah di transform dalam bentuk Undang Undang.
Indonesia sendiri juga men-take over prinsip prinsip dari hukum adat, hukum eks kolonial atau konvensi konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh negara kita. Kita menerima beberapa peraturan Islam seperti yang disebutkan tadi, kita juga menerima hukum adat sebagai pertimbangan nilai dan norma dalam moral, Kita juga menerima konsep penjara ala eks kolonial Belanda yang tidak dikenal oleh hukum adat maupun islam. Lantas bagaimana bentuk negara jika syariah sudah ditransform dalam bentuk UU, ya tetap saja ia sebagai negara republik Indonesia, bukan negara islam. Apakah kemudian jika hukum adat yang sudah ditransform dan berlaku di Indonesia, Indonesia menjadi negara adat, KUHP saja yang berasal dari Codex Napoleon yang dibawa Belanda ke Indonesia saja masih berlaku, apakah negara kita menjadi negara Napoleon, tentu saja tidak. Negara ini tetap Negara Indonesia.
Sikasur, 15 Agustus 2013
SUMBER PUSTAKA
JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 – 288
Kultwett Yusril Ihza Mahendra
Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Al-Mawarid Edisi XVI Tahun 2006

Kamis, 15 Agustus 2013

Penggunaan "dan/atau" dalam Perundang Undangan

Seringkali dalam belajar memahami sebuah Kalimat kita kerap dibingungkan, misalnya saja yang masih bingung hingga sekarang adalah penggunaan Frasa "dan/atau", sebenarnya apa sih maksud dari penggunaan Frasa ini. Bersumber dari sebuah tulisan berjudul Penggunaan Dan/atau yang kami akses dari laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikatakan bahwa kata penghubung “dan/atau”, dapat diperlakukan sebagai “dan”, dapat juga diper­lakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya A dan/atau B yang berarti:
A dan B
 atau
A atau B
Oleh karena itu, cara penulisan yang benar untuk maksud pernyataan tersebut ialah “dan/atau”, bukan “dan atau”.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa penggunaan penghubung dan/atau itu sering ditulis tanpa dibubuhi tanda garis miring (/) di antara kata “dan” dan “atau”. Cara penulisan yang itu tidak dapat dibenarkan. Kesalahan penulisan tanda penghubung tersebut agaknya disebabkan oleh anggapan bahwa tidak ada perbedaan antara bahasa Indonesia ragam lisan dan ragam tulis. Akibatnya, orang menuliskan apa yang terdengar (ragam lisan), bukan apa yang seharusnya ditulis. Di dalam ragam tulis kelengkapan tanda baca sangat diperlukan agar apa yang dituliskan itu tidak ditafsirkan lain. Makna kalimat ragam lisan dapat didukung oleh situasi pembicaraan, sedangkan dalam ragam tulis tidak didukung hal itu.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan dalam penafsiran kata penghubung “dan/atau” dalam pasal tentang ketentuan pidana. Hal ini dijelaskan dalam sebuah tulisan berjudul Pengertian “Penjara dan/atau Denda” dalam laman resmi Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Tulisan tersebut memberikan dua contoh kasus yang menggambarkan tentang penafsiran Mahkamah Agung (“MA”) terhadap konsep pemidanaan “penjara dan/atau denda.”
Kasus pertama yang dijelaskan dalam laman tersebut adalah perkara korupsi menyangkut penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”). Singkatnya, hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara dan denda secara bersamaan dengan alasan pidana penjara atas pelanggaran UU Pemberantasan Tipikor itu bersifat imperatif, jadipengadilan tidak dapat hanya menjatuhkan pidana denda. Mengenai kasus ini selengkapnya dapat Anda lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2442 K/PID.SUS/2009.
Kasus kedua adalah kasus tentang cukai yang mana kasus tersebut diperiksa oleh hakim MA yang sama dengan kasus korupsi. Kasus tersebut menceritakan tentang terdakwa yang melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. yang di dalamnya juga menerapkan ketentutan pidana yang menggunakan kata penghubung “dan/atau”. Pada akhirnya di tingkat kasasi, MA hanya menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan alasan pidana denda adalah alternatif dari pidana penjara.
Menurut tulisan tersebut, adanya dua pertimbangan yang berbeda untuk permasalahan hukum yang sama ini tentunya membuat ketidakpastian mengenai apakah sanksi pidana yang dirumuskan dalam bentuk ”penjara dan/atau denda” bermakna bahwa pidana penjara bersifat imperatif atau alternatif.
Namun pada akhirnya, menurut hemat kami, hakimlah yang mempertimbangkan sesuai dengan jenis pidananya. Untuk kasus korupsi, pidana penjara itu bersifat imperatif. Artinya, terdakwa tidak dapat hanya dijatuhi pidana denda saja, tetapi juga harus dijatuhi bersamaan dengan pidana penjara. Untuk kasus cukai, pidana denda merupakan alternatif dari pidana penjara sehingga hakim dapat menjatuhkan salah satunya saja.
Dengan mengacu pada dua gambaran kasus di atas yang telah kami uraikan, maka menurut hemat kami, pelanggaran terhadap UU LLAJ seperti yang Anda tanyakan juga bergantung pada pertimbangan hakim di pengadilan nantinya. Hakimlah yang menilai apakah penerapan pasal mengenai ketentuan pidana yang menggunakan kata penghubung “dan/atau” ini diterapkan secara imperatif atau alternatif.
Demikian penjelasanya semoga bermanfaat.

Senin, 12 Agustus 2013

Potret Pespektif profesi Advokat


Kapanlagi.com
                Tidak lama kita melihat kasus seorang pengacara terkenal, Hotma Sitompul digelandang ke KPK sebagai saksi, hal ini tidak jauh dari kasus yang melibatkan salah satu anak buahnya yang terindikasi terlibat kasus suap dengan anggota MA. Hotma diberitakan lebih banyak diam saat para kuli tinta memintai keterangan dari Beliau.
                Kasus demikian setidaknya memperkuat pandangan umum masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, bahwasanya penegakan hukum memang demikian parahnya. Hal utama biasanya diarahkan kepada para advokat yang dalam melakukan profesinya kadang dipandang sebelah mata, untuk apa orang salah dibela, advokat yang membela koruptor juga koruptor itu sendiri, dan masih banyak lagi segelintir pertanyaan yang terlintas dalam pikiran kita terhadap profesi advokat itu sendiri.
                Salah satu reformasi pembangunan hukum itu sendiri, selain Pembuatan Hukum (making of law), Pelaksanaan Hukum (Administration of law), dan Penegakan Hukum (Enforcement law) juga tentang adanya Pendidikan dan Sosialisasi Hukum. Kaitanya dengan tulisan ini, saya berharap proses pendidikan Hukum bisa dijalankan, karena fungsi yang lain jelas tidak bisa dilaksanakan, karena harus ada legitimasi dari penguasa untuk menjalankan fungsi itu. Alhasil, sebagai akademisi kita mungkin “sebatas” memberi pencerahan kepada masyarakat tentang sosialisasi hukum itu sendiri,  karena bagaimanapun, semua fungsi yang disebutkan harus berjalan secara terarah dan berkesinambungan, jika tidak proses pembangunan hukum niscaya sulit diwujudkan.
****
                Salah satu proses pembangunan hukum ialah penegakan hukum. Penegakan hukum bisa diliat dari arti luas dan dari arti sempit. Dari arti luas, penegakan hukum bisa berarti proses bagaimana caranya sebuah aturan bisa ditegakan atau berlaku dengan seharusnya. Sebaliknya dalam arti sempit, penegakan hukum bisa berarti proses peradilan yang dijalankan mulai dari proses di Kepolisian sampai di tingkat peradilan yang dijalankan hakim, jaksa, dan advokat.
                Berdasar pasal 24 UUD 1945 kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ialah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari intervensi untuk bisa mewujudkan penegakan hukum dan keadilan. Untuk menjalankan penegakan tersebut, diperlukanlah profesi advokat yang jujur adil dan bertanggungjawab dalam rangkaian penegakan hukum itu sendiri(Jimly Asshidiqie : 2008).
                Proses peradilan yang dimulai dari penyidikan oleh kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses pendakwaan yang dihadiri oleh majelis hakim dan advokat yang berfungsi mendampingi terdakwa. Dalam proses sidang, jaksa yang menjadi wakil dari pemerintah berperan menghukum para terdakwa, kemudian ada advokat atau pengacara yang menjadi pendamping melakukan pembelaan terhadap terdakwa, dan hakimlah yang memutuskan perkara tersebut. Jikalau salah satu, dari para penegak hukum itu tiada, tentu akan terjadi ketimpangan dalam proses penegakan hukum itu sendiri, misalnya saja advokat tiada, tentu akan terjadi kesewenang wenangan negara dalam menghukum rakyatnya.
                Terus bagaimana kalau klien advokat adalah koruptor, bukankah koruptor menjadi musuh reformasi kini. Ia adalah menyakiti hati rakyat. Dan tentu saja para advokat telah dibayar dengan uang selangit dengan uang hasil korupsi untuk dibebaskan dari peradilan. Dan sama saja advokat mendapatkan uang haram. Tentu saja ini pemikiran yang sangat keliru, lucunya seorang professor dalam bidang hukum lah yang melontarkan pernyataan demikian.
                Tersangka korupsi bukanlah koruptor, untuk mengerti statusnya terbukti sebagai koruptor atau tidak hanya lewat jalur putusan hakim. Ketika ia sudah mendapat putusan tetap, ia tidak mendapat hak pendamping hukum, kecuali ia mengajukan upaya hukum entah itu banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. Pemikiran membela orang salah adalah semacam Vonis dini, dan umumnya hanya berdasar pandangan umum (common sense) masyarakat yang bisa terbentuk dengan frame media yang bisa saja dipolitisir dan dipelintir. Dan vonis dini semacam demikian tidaklah bisa dijadikan pijakan seseorang mengadili seseorang yang lain, jalur yang sah adalah lewat putusan hakim.
                Dan Vonis dini memang sebuah pemikiran yang benar benar keliru, instrumen penegak hukum tidak bisa lepas dari kesalahan. Misal saja dalam sebuah kasus, jaksa yang tugasnya menuntut dan mendakwa seseorang bersekongkol dengan wakil bupati yang ingin menjatuhkan bupati dengan kasus korupsi, otomatis jika bupati dijebloskan ke lapas, ia melanggeng menjadi Bupati. Dan ketikakasus demikian tidak ada alasan untuk tidak dibela.
                Terkait fee yang diberikan kepada para Advokat pada dasarnya ia merupakan kesepakatan antara klien dengan advokat itu sendiri, begitu juga nominalnya. Terkait fee dari para klien yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi haruslah dipahamkan bahwa profesi advokat ialah sama dengan profesi mulia lainya, semacam dokter, akuntan, dan psikolog. Apakah etis profesi semacam ketika menghadapi klien seorang tersangka korupsi kemudian ditanya, pak apakah uang yang bapak bayarkan pada saya adalah uang hasil korupsi. Begitu juga ketika anda seorang pedagang, seorang tersangka korupsi membeli barang anda, apakah anda akan berkata demikian tadi. Selain tidak etis, fee adalah bagian dari hak kita sebagai entitas yang profetik.
Dan adagium “maju tak gentar bela yang bayar” memang ada benarnya, profesi advokat tentu membela mereka yang membayar untuk dipakai jasanya, dan yang tak bisa membayar?, tentu dibela pula, hal ini ditegaskan dalam UU No 16 tahun 2011 yang menyatakan terhadap terdakwa yang tidak kuat membayar jasa advokat diberi bantuan hukum  secara Cuma Cuma dari pemerintah, hal ini untuk menjamin tegaknya konstitusi dan penegakan hukum itu sendiri. Lalu apakah service  yang diberikan Cuma Cuma dengan yang membayar apakah sama, tentu tidak ada ukuran kualitas pemberian service tersebut. Intinya, dalam proses peradilan yang menentukan benar atau tidaknya adalah majelis hakim itu sendiri, bukan advokat.  Kalau saja demikian persepsi kita, paling tidak kita haruskan menyiakan barang bukti kita, karena barang buktilah yang biasanya dijadikan bukti kuat di peradilan, dan tentu saja argumen advokat hanya pendukung, dan yang menentukan tetaplah hakim.
Mengenai perspektif advokat yang membela koruptor adalah koruptor itu sendiri adalah pemikiran yang keliru. Ditegaskan dengan pasal 18 ayat (2) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan,” Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”. Jelas advokat tidak bisa disamakan dengan Klienya, advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri.  Ia tidak bisa diintervensi oelh siapapun dalam melakukan pembelaan terhadap klienya. Dan kembali, advokat adalah profesi mulia, sama dengan dokter, akuntan, dan psikolog. Dengan mengikuti logika berfikir demikian, dokter yang mengobati penyakit koruptor adalah sama koruptor pula, akuntan yang mengaudit harta koruptor juga koruptor pula. Sungguh ironi, ketika seorang pakar hukum dan guru besar pula, cara berpikirnya demikian.
Meski demikian kita tidak bisa menutup kenyataan yang ada di dunia advokasi. Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme memang masih cukup subur dalam dunia advokasi sendiri. kita tidak bisa memungkiri, banyak advokat yang tertangkap tangan sedang melakukan negoisasi dengan penegak hukum lain, baik jaksa, hakim, sampai saksi ahli untuk menentukan “sandiwara” pengadilan. Namun demikian, tidak bisa mempersepsikan profesi advokat seenaknya sendiri, karena ini adalah pemikiran yang keliru, negara ini adalah negara hukum, semua instrumen penegak hukum harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terlebih, kita juga tidak bisa menafikan ada advokat yang bisa berlaku bersih dan tetap ideal dengan nurani mereka,  dan tidak semua advokat sejahtera layaknya Hotma Paris, ada juga Advokat yang masih berjuang dengan kesulitan hidupnya.
***
                William Shakespeare dalam dramanya yang berjudul Cade’s Rebellion pernah mengatakan “Let’s kill all the lawyer”, dalam dramanya ia berpesan kepada para penguasa yang diktatoriat agar membunuh para advokat terlebih dahulu sebelum membunuh para lawan politiknya. Dari ungkapan Shakespeare kita bisa memandang peran advokat sangat penting dalam  sebuah negara, penguasa yang diktatoriat adala antitesa dari pemerintahan yang demokratis, yang ditandai dengan tegaknya konstitusi hukum yang terus dijaga oleh para advokat. Sebagai fakta nyata, Prof Sahetapy, seorang guru besar emiritus dari Unair ketika ILC pernah terheran heran dengan banyaknya sarjana hukum yang berlomba lomba mengambil jurusan tata negara saat reformasi ini, sebelumnya orang orang enggan mengambil jurusan tata negara saat orde baru. Pada intinya, proses penegakan hukum dalam arti sempit maupun luas, tidak akan bisa berjalan dengan baik ketika salah satu instrumen hukum pula tidak berjalan baik.
                Dan menjadi advokat bukanlah hal mudah, selain memiliki kecerdasan dalam penguasaan materi hukum, aspek moral dan nurani juga harus menjadi landasan para penegak hukum untuk bisa menjalankan profesinya dengan baik. Dalam bukunya yang berjudul,”Kontroversi hukuman mati”, Todung Mulya Lubis, ketika menerima klien terpidana mati kasus narkoba untuk mengajukan Judicial Review kepada MK, juga tidak langsung menerima, bersama Alexander lay ia harus mendapat tentangan dan makian dari rekan seprofesi sesama advokat, dari keluarga dan teman, dan lebih menyulitkan, ia harus mendapat tentangan  dari nuraninya sendiri.
                Dan perlu dipahami Advokat adalah profesi mulia, sebagaimana profesi lainya semacam dokter, akuntan, ataupun Psikolog. Dan ternyata, Rasulullah SAW adalah advokat yang handal semasa hidupnya. Rasulullah membela hak hak orang kecil yang difitnah dan ditindas oleh kekuasaan. Satu contoh, saat abu jahal pernah mengambil sebuah keranjang milik pedagang Yahudi, dan ia tak berani melawan Abu Jahal, dan ia melapor kepada Rasulullah. Dan Rasulullah langsung menghadap abu jahal untuk membela pedagang yahudi itu, dan abu jahal memberikan pada Rasulullah, seketika pedagang Yahudi itu masuk Islam.

Sikasur, 12 Agustus 2013