Salah
satu unsur pembangunan hukum ialah tegaknya hukum melalui instrumen para
penegak hukum. Penegak hukum sama dengan manusia yang lainya mempunyai suatu
kecacatan dan kelemahan tersendiri. Namun ketika kesalahan tersebut tidak
dirasa tidak ditolerir akan terasa janggal diakal, berikut adalah beberapa
kasus hukum yang menggemparkan dunia hukum di Indonesia.
1. Jelita
Sum Kuning dibungkam penguasa
Sumariyem atau sum
kuning, seorang penjual telur mengalami pemerkosaan pada malam 21 September
1970 di daerah jogjakarta. Ia dijemput paksa sebuah mobil ketika sedang
berjalan gontai, dalam mobil itulah sumariyem mengalami pemerkosaan beramai
ramai. Anehnya, beberapa hari kemudian setelah kasus ini geger, malah sum
kuning yang ditangkap polisi untuk mengakui bahwa yang ia katakan adalah bohong
dan ia harus mengakui ia adalah Gerwani yang sedang melakukan fitnah. Meski di
kemudian hari hal itu terbukti, sampai saat ini pelaku tidak pernah ketemu yang
konon masih punya hubungan darah dengan Raden Paku Alam dan Pahlawan Revolusi,
dan naas bagi seorang penjual sate dan mahasiswa yang dijadikan pelaku utama,
padahal mereka tidak pernah mengenal sum kuning, dan konon mereka diinterogasi
dengan cara disiksa.
2. Sengkon
dan Karta, Kelabu melarat di atas fitnah belaka
Oktober 1977
menjadi masa kelabu bagi dua orang Petani miskin Sengkon dan Karta, keduanya
divonis 12 dan 7 tahun oleh majelis hakim dengan tuduhan pembunuhan dan
perampokan pasangan Sulaiman Siti. Keduanya mengaku tidak bersalah, sampai
interogasi polisi yang kejam mentakdirkan mereka menikmati Hotel Prodeo. Sampai
kemudian Hari, Genul seorang kerabat Sengkon mengakui dialah yang membunuh dan
melakukan perampokan pada pasangan sulaiman dan siti. Naasnya, sengkon dan
karta belum juga dibebaskan ketika sampai empat tahun mereka mendekam di penjara.
Berkat
perjuangan Albert Hasibuan, Sengkon dan Karta dibebaskan lewat jalur Peninjauan
Kembali di MA. Tragisnya setelah bebas, keduanya tambah mlarat karena harta
mereka sudah habis untuk membiayai perkara mereka di Pengadilan. Bahkan Sengkon
harus kehilangan keluarganya pula, begitu juga karta yang mengidap penyakit TBC
. Bahkan ia sempat berdoa agar “cepat mati” ketika diwawancarai Tempo. Akhirnya Sengkon mati tertabrak
Mobil, dan Karta masih “setia” dengan TBC nya hingga kini.
3. Marsinah,
Suara Buruh yang terbungkam
8 Mei 1993 di
tengah sawah sebuah desa kecil di sidoarjo, Sepotong kaki terjuntai dibawah
gubuk tertutup rumbia di tengah hutan, sekelompok anak anak mencoba menyentuh
kaki yang mereka anggap orang gila yang biasa tidur. Anak anak kaget ketika
orang gila itu tidak merespon, mereka lantas menjerit ketika pemilik kaki itu
adalah mayat Marsinah, sang buruh yang sudah tiga hari hilang. Kondisi tubuhnya
mengenaskan, seluruh tubuhnya memar, bahkan tulang belakangnya patah. Ia diduga
terbunih akibat unjuk rasanya mewakili buruh dianggap provokatif dan proaktif.
Awal tahun 1993
Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi
tentang peningkatan kesejahteraan buruh.
PT CPS adala tempat Marsinah bekerja, PT itu belum melaksanakan surat edaran
Gubernur itu, dan membuat marsinah dan beberapa temanya mengadakan unjuk rasa.
Malang, ia dan beberapa temanya hilang saat diinterogasi di Kodim karena
dituduh melakukan rapat gelap dan provokasi pemogokan kerja.
Dugaan
terbunuhnya marsinah diawali dengan ditangkapnya Yudi, Pemilik PT CPS dan
beberapa Stafnya, ia diinterogasi dan disiksa agar ia mengakui telah membunuh
marsinah. Konon ia sempat tidak tahan dan muntah saat diinterogasi, akhirnya ia
disuruh memakan muntahanya sendiri. Begitu juga beberapa stafnya yang mendapat
perlakuan tidak kalah ngerinya. Rekayasa kasus ini membawa Yudi divonis 17
tahun, dan stafnya masing masing 12 Tahun, namun karena mereka tidak bersalah,
banding dilakukan dan mereka mendapat Putusan bebas dari segala dakwaan.
Dugaan TPF (Tim
Pencari Fakta), Pembunuh Marsinah adalah Anggota Kodim, Polri, dan Kejaksaan.
Dalam merumuskan dakwaan mereka sengaja merekayasa kasus ini, agar tampak tidak
bersalah. Namun akhirnya kasus ini mentah mengingat mereka mereka telah naik
pangkat dan semakin tersentuh.
4. Derita
Andah pemuda Lugu
Sebuah mayat
teronggok tak bernyawa mengapung diatas sungai pada 19 Mei 1988 di Blang
Peuria, Geudong, Aceh Utara. Ia adalah Heriana Syuhada bocah berumur 9 Tahun,
kasus ini
Membuat geger
Warga sekitar, mereka mendesak polisi mengungkap kasus ini. Tak lama, Syaiful
Bahri, seorang berandal ditangkap polisi. Disana, ia diiterogasi untuk segera
mengakui perbuatanya, akibat tak tahan siksaan, Syaiful menyebut nama Abdullah
bin Andah seorang kernet truk ayahnya ikut terlibat dalam pembunuhan itu. Dan
disinalah derita andah bermula.
Andah yang juga
disiksa pada saat interogasi mengaku tidak menahu pembunuhan ini, namun karena
diancam tulang rusuknya akan dipatahkan, ia mengaku, dengan membubuhi cap
tangan diatas kertas yang abjadnya ia tidak tahu (kebetulan andah buta huruf).
Di pengadilan, pun serupa, ia yang tak mampu berbahasa Indonesia hanya
mengangguk saja ketika ditanyai beberapa hal.
Akhirnya andah
divonis seumur hidup, banding hingga kasasinya ditolak, sampai saat Syaiful
Bahri, pembunuh Heri sebenarnya, membuat surat pernyataan yang telah
ditandatangani dua sipir dan kepala kalapas bahwa Andah tidak bersalah tidak
membuat MA mengabulkan PK yang diajukan Andah. Ia (andah) hanya mendapat remisi
hukuman menjadi 20 Tahun penjara, sampai saat 2002. Syaiful (pembunuh Heri)
sudah bebas, dan andah yang tak terlibat dan tidak tahu apa apa masih mendekam
di penjara.
5. Kerangka
itu hidup kembali
Risman dan
Rostin tak pernah berpikir, bagaimana dirinya bisa mendekam di dalam penjara.
Diawali dengan penemuan kerangka tulang yang diduga milik anak mereka, Alta
Lakoro, seorang gadis yang sudah hilang satu tahun. Ia hilang setelah dipukul
ayahnya karena sering pulang larut malam.
Polisi mencurigai,
pasangan Risman dan Rostin lah yang melakukan pembunuhan,”hanya” karena mereka
memukul Alta, dan kerangkanya telah ditemukan. Proses penyidikan yang bercampur
kekerasan ini berujung diakuinya pembunuhan oleh Risman dan Rostin, mereka
mengaku karena sudah tidak tahan disiksa dalam proses penyidikan selam tiga
bulan. Bahkan, Jari tangan Risman telah
mengalami cacat permanen, akibat
siksaan itu. Setelah menjalani proses sidang keduanya divonis masing masing 3
tahun.
Keajaiban itu
muncul, setelah Alta muncul kembali ke kampung halamanya, ia mengaku setelah
dipukul ayahnya, ia kabur lewat jendela dan pergi ke gorontalo, ia bekerja dan
sudah bersuami. Ia kaget mendengar kedua orang tuanya telah dipenjara. Akhirnya
pihak Risman dan Rostin mengajukan PK yang sampai sekarang tidak pernah
diketahui rimbanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar