Selasa, 20 Agustus 2013

5 Kasus Hukum yang menggemparkan (Part 1)

            Salah satu unsur pembangunan hukum ialah tegaknya hukum melalui instrumen para penegak hukum. Penegak hukum sama dengan manusia yang lainya mempunyai suatu kecacatan dan kelemahan tersendiri. Namun ketika kesalahan tersebut tidak dirasa tidak ditolerir akan terasa janggal diakal, berikut adalah beberapa kasus hukum yang menggemparkan dunia hukum di Indonesia.

1.       Jelita Sum Kuning dibungkam penguasa
Sumariyem atau sum kuning, seorang penjual telur mengalami pemerkosaan pada malam 21 September 1970 di daerah jogjakarta. Ia dijemput paksa sebuah mobil ketika sedang berjalan gontai, dalam mobil itulah sumariyem mengalami pemerkosaan beramai ramai. Anehnya, beberapa hari kemudian setelah kasus ini geger, malah sum kuning yang ditangkap polisi untuk mengakui bahwa yang ia katakan adalah bohong dan ia harus mengakui ia adalah Gerwani yang sedang melakukan fitnah. Meski di kemudian hari hal itu terbukti, sampai saat ini pelaku tidak pernah ketemu yang konon masih punya hubungan darah dengan Raden Paku Alam dan Pahlawan Revolusi, dan naas bagi seorang penjual sate dan mahasiswa yang dijadikan pelaku utama, padahal mereka tidak pernah mengenal sum kuning, dan konon mereka diinterogasi dengan cara disiksa.

2.       Sengkon dan Karta, Kelabu melarat di atas fitnah belaka
Oktober 1977 menjadi masa kelabu bagi dua orang Petani miskin Sengkon dan Karta, keduanya divonis 12 dan 7 tahun oleh majelis hakim dengan tuduhan pembunuhan dan perampokan pasangan Sulaiman Siti. Keduanya mengaku tidak bersalah, sampai interogasi polisi yang kejam mentakdirkan mereka menikmati Hotel Prodeo. Sampai kemudian Hari, Genul seorang kerabat Sengkon mengakui dialah yang membunuh dan melakukan perampokan pada pasangan sulaiman dan siti. Naasnya, sengkon dan karta belum juga dibebaskan ketika sampai empat tahun mereka mendekam di penjara.
Berkat perjuangan Albert Hasibuan, Sengkon dan Karta dibebaskan lewat jalur Peninjauan Kembali di MA. Tragisnya setelah bebas, keduanya tambah mlarat karena harta mereka sudah habis untuk membiayai perkara mereka di Pengadilan. Bahkan Sengkon harus kehilangan keluarganya pula, begitu juga karta yang mengidap penyakit TBC . Bahkan ia sempat berdoa agar “cepat mati” ketika diwawancarai Tempo. Akhirnya Sengkon mati tertabrak Mobil, dan Karta masih “setia” dengan TBC nya hingga kini.

3.       Marsinah, Suara Buruh yang terbungkam
8 Mei 1993 di tengah sawah sebuah desa kecil di sidoarjo, Sepotong kaki terjuntai dibawah gubuk tertutup rumbia di tengah hutan, sekelompok anak anak mencoba menyentuh kaki yang mereka anggap orang gila yang biasa tidur. Anak anak kaget ketika orang gila itu tidak merespon, mereka lantas menjerit ketika pemilik kaki itu adalah mayat Marsinah, sang buruh yang sudah tiga hari hilang. Kondisi tubuhnya mengenaskan, seluruh tubuhnya memar, bahkan tulang belakangnya patah. Ia diduga terbunih akibat unjuk rasanya mewakili buruh dianggap provokatif dan proaktif.
Awal tahun 1993 Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi tentang  peningkatan kesejahteraan buruh. PT CPS adala tempat Marsinah bekerja, PT itu belum melaksanakan surat edaran Gubernur itu, dan membuat marsinah dan beberapa temanya mengadakan unjuk rasa. Malang, ia dan beberapa temanya hilang saat diinterogasi di Kodim karena dituduh melakukan rapat gelap dan provokasi pemogokan kerja.
Dugaan terbunuhnya marsinah diawali dengan ditangkapnya Yudi, Pemilik PT CPS dan beberapa Stafnya, ia diinterogasi dan disiksa agar ia mengakui telah membunuh marsinah. Konon ia sempat tidak tahan dan muntah saat diinterogasi, akhirnya ia disuruh memakan muntahanya sendiri. Begitu juga beberapa stafnya yang mendapat perlakuan tidak kalah ngerinya. Rekayasa kasus ini membawa Yudi divonis 17 tahun, dan stafnya masing masing 12 Tahun, namun karena mereka tidak bersalah, banding dilakukan dan mereka mendapat Putusan bebas dari segala dakwaan.
Dugaan TPF (Tim Pencari Fakta), Pembunuh Marsinah adalah Anggota Kodim, Polri, dan Kejaksaan. Dalam merumuskan dakwaan mereka sengaja merekayasa kasus ini, agar tampak tidak bersalah. Namun akhirnya kasus ini mentah mengingat mereka mereka telah naik pangkat dan semakin tersentuh.

4.       Derita Andah pemuda Lugu
Sebuah mayat teronggok tak bernyawa mengapung diatas sungai pada 19 Mei 1988 di Blang Peuria, Geudong, Aceh Utara. Ia adalah Heriana Syuhada bocah berumur 9 Tahun, kasus ini
Membuat geger Warga sekitar, mereka mendesak polisi mengungkap kasus ini. Tak lama, Syaiful Bahri, seorang berandal ditangkap polisi. Disana, ia diiterogasi untuk segera mengakui perbuatanya, akibat tak tahan siksaan, Syaiful menyebut nama Abdullah bin Andah seorang kernet truk ayahnya ikut terlibat dalam pembunuhan itu. Dan disinalah derita andah bermula.

Andah yang juga disiksa pada saat interogasi mengaku tidak menahu pembunuhan ini, namun karena diancam tulang rusuknya akan dipatahkan, ia mengaku, dengan membubuhi cap tangan diatas kertas yang abjadnya ia tidak tahu (kebetulan andah buta huruf). Di pengadilan, pun serupa, ia yang tak mampu berbahasa Indonesia hanya mengangguk saja ketika ditanyai beberapa hal.
Akhirnya andah divonis seumur hidup, banding hingga kasasinya ditolak, sampai saat Syaiful Bahri, pembunuh Heri sebenarnya, membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani dua sipir dan kepala kalapas bahwa Andah tidak bersalah tidak membuat MA mengabulkan PK yang diajukan Andah. Ia (andah) hanya mendapat remisi hukuman menjadi 20 Tahun penjara, sampai saat 2002. Syaiful (pembunuh Heri) sudah bebas, dan andah yang tak terlibat dan tidak tahu apa apa masih mendekam di penjara.
5.       Kerangka itu hidup kembali
Risman dan Rostin tak pernah berpikir, bagaimana dirinya bisa mendekam di dalam penjara. Diawali dengan penemuan kerangka tulang yang diduga milik anak mereka, Alta Lakoro, seorang gadis yang sudah hilang satu tahun. Ia hilang setelah dipukul ayahnya karena sering pulang larut malam.
Polisi mencurigai, pasangan Risman dan Rostin lah yang melakukan pembunuhan,”hanya” karena mereka memukul Alta, dan kerangkanya telah ditemukan. Proses penyidikan yang bercampur kekerasan ini berujung diakuinya pembunuhan oleh Risman dan Rostin, mereka mengaku karena sudah tidak tahan disiksa dalam proses penyidikan selam tiga bulan. Bahkan, Jari tangan Risman telah
mengalami cacat permanen, akibat siksaan itu. Setelah menjalani proses sidang keduanya divonis masing masing 3 tahun.

Keajaiban itu muncul, setelah Alta muncul kembali ke kampung halamanya, ia mengaku setelah dipukul ayahnya, ia kabur lewat jendela dan pergi ke gorontalo, ia bekerja dan sudah bersuami. Ia kaget mendengar kedua orang tuanya telah dipenjara. Akhirnya pihak Risman dan Rostin mengajukan PK yang sampai sekarang tidak pernah diketahui rimbanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar