Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2014

Hyperphobia dan Jalaludin Rahmat


Ada banyak bahan diskusi seusai gelaran Pemilu ini, Dimulai dengan  meroketnya PDIP dengan jokowi Effectnya, ataupun promosi kuda hitam Gerindra dan PKB kepapan atas, ada  cerita tentang demokrat yang menjadi kekuatan medioker, sampai turunya prestasi Partai Islam yang diiringi dengan banyak kekhawatiran.
Degradasi suara partai islam memang banyak diprediksi jauh jauh hari, dimulai dari minim ukhuwah antar partai sampai lemahnya internal partai mengahadapi badai isu . Semuanya terbingkai menjadi pukulan telak partai partai islam dalam gelaran pemilu kali ini.
Memang semuanya belum final, namun Hasil survey cukup membuat banyak pihak (partai islam) merasa was was, tidak hanya terancam bungkamnya aspirasi umat dalam parlemen dan ranah kebijakan. Namun juga akan ketakutan parlemen diisi orang orang Sekte sekte sesat (baca : nyeleneh) dalam islam. Ambil contoh Syiah, LDII, dan sekte sekte lainya.
Kekahwatiaran ini dimulai dengan meroketnya nama Jalaludin Rahmat bersama PDIP. Ia ditenggarai representasi kaum syiah yang merupakan rival Kaum Sunni yang mayoritas menghuni kolong peradaban nusantara ini. Kang Jalal dikhawatirkan mengotori parlemen dengan doktrin sesatnya, yang tentunya kontras terhadap kepentingan Umat pada umumnya.
Kang Jalal, hanyalah satu diantara sekian potret representasi Sekte Sekte nyeleneh, masih ada Ulil Abshar Abdalla, dedengkot JIL. Gerakan Pembaruan Islam yang super wagu, dan masih ada Jalal Jalal yang lain. Keberadaan mereka di Parlemen, ditenggarai menjadi basis perjuangan  untuk menyuburkan sekte sekte mereka, yang pastinya bukan akomodatif terhadap aspirasi mayoritas umat islam.
            Strategi Kosong
            Ekspresi ketakutan ini akhirnya diartikulasikan dengan banyak hal, mulai dari hujatan, cercaan  (terutama Islam Fundamnetalis) ataupun Persuasi secara halus pada masyarakat untuk enggan memilih mereka (caleg sekte sesat). Namun agaknya, terlalu dini melihat hadirnya mereka dalam parlemen adalah sebuah ancaman kepada umat pada umumnya.
            Bukan bermaksud menyebarkan rasa pesimis. Namun kenyataanya, dalam parlemen sudah minim perjuangan nilai nilai ideologis, namun lebih pada pertarungan kepentingan, perut, ataupun kekuasaan. Alih alih memperjuangkan sektenya, Kang Jalal cs bisa jadi hanya menjadi “boneka” kepentingan saja. Toh, jika Kang Jalal cs sanggup adaptif, perjuanganya dalam bentuk Undang Undang secara konstitusional terbuka untuk dianulir.
            Anehnya Hyperphobia ini menjebak Parpol Islam dalam situasi serba pasrah, tanpa kemudian mencari lorong-lorong solusi. Reaksi berlebih hanya membuat Parpol Islam jalan di tempat, dan tidak berimplikasi apapun pada Status Quo. Kekosongan strategi ini membuat Parpol Islam tampak belum siap mengarungi lautan demokrasi.
Sikap visioner
            Dibalik sporadisnya sikap agresi ini dan kucuran umpatan itu, Parpol Islam enggan berpikir dan berkontemplasi mengenai meroketnya Kang Jalal dkk. Alih Alih mengoreksi dan Evaluasi, Parpol islam lebih banyak dipusingkan kepada diskursif bentuk, sistem, ataupun segala hal yang sifatnya instrumental. Parpol islam tidak banyak berfikir tentang konten yang substansial dalam alam Siyasi, sebut saja pendidikan, yang justru banyak digeluti oleh sekte sekte yang mereka musuhi.
Baik Jalaludin maupun Ulil tidak diragukan lagi kemampuan akademiknya, meski secara pemahaman dan pemikiran tidak mendapat tempat. Namun, menilik kinerja keras mereka terutama dalam bidang literasi, kiranya pantas menempatkan mereka ke  jenjang intelektual, yang selalu menjadi rebutan lingkaran kekuasaan.
            Potret demikian tidak dimilki dalam agenda Parpol Islam, doktrin Syumulatul Islam terkadang membius petinggi parpol sedikit “ambius”.  Alih alih mengahasilkan Intelektual yang mencerahkan (rausyan fikr), Parpol Islam lebih menikmati jebakan konflik antar Firqoh dalam umat sendiri.
Ketokohan yang menjadi modal dalam menangguk suara nyatanya belum bisa mengangkat partai Islam dari status Underdog. Hal ini ditambah dengan Dakwah Politik yang terlalu melangit dan belum bisa menyentuh nalar masyarakat, yang ingin hidup mulia dalam kesejahteraan materi.
            Keterpurukan ini, harusnya jadi Blessing In Disguisse atau rahmat yang tersembunyi. Muhammad Natsir, ketika harus menerima “hadiah’ terasing dari dunia politik segera menyusun program dakwah, yang berjangka panjang dan mengahasilkan banyak cendekiawan muslim hebat. Yusril dan Amien Rais menjadi bukti tangan midas Natsir, keduanya memberi andil tidak sedikit dalam dunia perpolitikan.
            Sikap semacam Natsir inilah yang harus dibangun Parpol Islam mulai saat ini, introspeksi dan koreksi diri menjadi keniscayaan. Seliar liarnya puluhan Jalal dalam panggung politik tidak akan berdampak signifikan, jika disaat yang sama Parpol islam mulai sadar dan berbenah, minimal meningkatkan kualitas kader terbaik mereka untuk pemilu selanjutnya.



Minggu, 02 Maret 2014

MELUPAKAN TRANSPOLITIK


                Masuknya nama Jennifer Dunn, penyanyi Rebecca Soejati Reijman, dan model Catherine Wilson (Keket) dalam Saga kasus Ratu Atut, yang melibatkan adiknya, Wawan memang cukup menarik. Bukan hanya untuk “menyegarkan” peliknya kasus ini, namun mereka mereka menyandang status ”Selebritis”.
                Selebriti dalam Pusaran Kekuasaan bukanlah barang baru. Sebagai Public Figure, paras elok dan tubuh indah mereka menghipnotis masyarakat yang tak pernah jeda melewatkan waktunya mengakses dan mengkonsumsi media media artificial. Tak heran, mereka punya banyak fans atau semacam penggemar, daya tarik mereka cukup untuk mendongkrak suara ketika pesta demokrasi berlangsung.
                Dewasa ini keterlibatan mereka di dunia politik semakin dilirik. Dikutip dari Okezone.com, kira kira ada 48 nama beken yang akan saling berebut citra kepada para Konstituenya. Diantaranya adalah, Jane Shalimar dari Nasdem, Ayu Azhari dari PAN, Bella Saphira dari Gerindra, atau Angel Lelga dari PPP. Mereka mengikuti jejak Rieke “oneng”, Nurul  Arifin, atau Tantowi Yahya yang sudah dulu malang melintang di tengah rimba dunia politik.
                Tentu saja, keberadaan mereka, tidak luput dari perhatian, apalagi kalau bukan  kapabilitas dan kemampuan mereka yang selama ini hanya teruji dalam laga parodi saja. Padahal dunia politik, termasuk kejam dan tak pandang kawan maupun lawan. Kepura puraan mereka dalam tangis, geram, ataupun canda tidak akan  banyak berguna. Bekal yang kurang ini, bila tidak ditambal dengan basis akademisi yang cukup, keberadaanya tidak lebih dianggap Benalu dan parasit saja.
Gejolak Transpolitik
                Istilah Transpolitik (trasn political) adalah suatu keadaan yang menjelaskan suatu kondisi politik yang telah terkontaminasi oleh berbagai entitas lainya yang bukan merupakan jagat, alam, prinsip, atau dunia politik. Kondisi ini kemudian yang menciptakan semacam garis lintas politik, berupa politik yang berbaur dengan hukum, politik yang bersekutu dengan ekonomi, ataupun politik yang bercampur dengan seksual. (Yasraf A Piliang ; Hantu hantu Politik dan Matinya Sosial; 2003).
                Garis takdir dunia politik -meminjam istilah Habermas, ialah sebuah Lebenswelt. Ia adalah jalan menuju kehidupan yang mulia, sebuah jalan Humanisasi yang mengangkat manusia dari dasar strata kehidupan, yang berupa kehinaan atau kenistaan. Meski akhir-akhir ini, dunia politik menjadi episentrum kritik dari penjuru negeri karena minim prestasi, namun sejatinya dalam politik sendiri terkandung nilai nilai luhur.
                Namun, garis edar politik yang semakin tak tentu arah ini, sekarang bertabrakan, bersilangan, bertumpuk, berhubungan, ataupun berkelindan dengan dunia selebritis,  dunia Glamour yang penuh dengan eksploitasi tubuh dan komiditifikasi sensualitas untuk ditukar dengan segepok dolar dan seperangkat citra.
                Jejak rekam selebritas yang kini terjun ke dunia politik, tidak lain hanyalah berisi tayangan parodi, humor, nyanyian, atau sensualitas, semuanya dijual untuk menaikan rating yang berimbas membludaknya profit. Tak ada nuansa aspirasi rakyat, malah lebih terasa aroma modal dan citra, kecuali hanya beberapa yang memiliki basis akademi.
Eksodus para selebriti dari dunianya menuju gemerlapnya dunia politik yang semakin tidak dipercayai rakyat lagi, menjadi semacam fenomena tersendiri. Terlebih dalam mengartikan Transpolitik itu sendiri. Minimal Bertautnya dunia politik dengan dunia selebriti, menghasilkan Demokratisasi Libido, yaitu ketika masyarakat memilih pemimpin mereka berdasar hasrat dan keinginan, bukan berdasar akal sehat dan pikiran yang bersih.
Pendidikan Politik
                Secara konstitusional, memang tidak ada dalil yang sah untuk mengharamkan selebritis berpolitik. Toh, apabila diharamkan, definisi Selebriti tentu masih multitafsir, apalagi kinerja Selebritas itu cukup baik dalam mendongkrak suara, singkatnya tidak ada alasan melarang mereka duduk di singgasana kekuasaan.
Wasiat reformasi yang menginginkan pembangunan politik ke arah yang lebih baik tentu sulit terwujud jikalau hal ini masih berlangsung. Masyarakat sebagai subjek perubahan harus diasupi lebih dari promosi visi misi belaka, namun penyemaian dan pemahaman akan hak hak berpolitik dalam hal ini pendidikan politik seringkali dilupakan.
Selama ini pendidikan Politik hanya dimonopoli untuk kader kader partai saja, itupun hanya mengahasilkan kader kader yang berpandangan primordial dan tendensius saja. Di arena yang semakin kompetitif ini, budaya politik pragmatis dan transaksional telah mereduksi politik adiluhung yang menjadi dambaan sejak digulirkanya era reformasi.
                Transpolitik dalam konteks ini bercampurnya dunia selebritas dan politik akan menjadi tak berarti ketika pendidikan politik itu bisa membangun hasrat masyarakat, untuk berpolitik yang santun, cerdas, dan non transaksional. Syaratnya, semua elemen bangsa harus bersatu membangun isi politik ini. Pendidikan Politik yang tepat akan membuat gigit jari politisi yang mengutamakan citra, sensualitas, dan imagologi untuk mendulang suara.


                

Selasa, 07 Januari 2014

Kaum Intelektual di tahun Politik


kaum intelektual adalah ibarat orang yang berumah di atas angin.
Kepala tidak menyentuh langit, kaki tidak menginjak bumi (Julian Benda).
Di Era Kejayaan Teokrasi Gereja Katolik Roma, tak ada yang lebih ditakuti daripada seorang Galileo Galilei. Begitu juga saat Kerajaan Orde Baru, tak ada yang lebih ditakuti daripada Tubuh Kering Widji Tukul atau kritik tajam Amien Rais. Intelektual, begitulah mereka disebut. Selalu menjadi oposan dan batu sandungan dalam pemerintahan manapun.
            2014, tahun begitu ditunggu, diharap dan begitu dipuja. Apalagi kalau bukan kehormatan, uang, dan (mungkin) ideologi akan dipertaruhkan dalam sebuah gelanggang politik bernama Pesta Demokrasi. Wajah selebritas pemilu detik demi detik memenuhi ruang public, wajah mereka bukan asing di mata publik. Mulai dari artis, pengusaha, Ulama, aktivis sosial, dan satu lagi yaitu kaum intelektual.
            Memang benar, dewasa ini, ranah politik bukanlah lagi (meminjam istilah gramsci) dominasi masyarakat politik saja. Gelombang perpolitikan sekarang ini mulai mengajak para intelektual keluar dari laboratorium dan perpustaakaanya. Kepandaian, kehormatan, dan kecermatan para intelektual dimata masyarakat sekarang harus berbaur dengan dunia politik yang bengis, kotor, dan penuh kemunafikan.
            Sifat bak malaikat, cerdas, santun, dan ramah yang kemudian disederhanakan menjadi warna putih nan memesona. Sedang dunia politik,yang telah dihujat media, masyarakat, serta dipenuhi begundal begundal busuk, sederhananya dicitrakan sebagai warna kusut nan hitam. Sekarang keduanya telah padu dan berwarna abu abu, hanya ada dua kemungkinan saja, dunia politik itu memutih ataukah kaum intelektual itu terseret dalam lubang jahanam.
            Seakan menjadi semacam konsensus seluruh dunia, bahwa jabatan adalah selalu memesona. Ia bagai seekor kelinci montok di sarang serigala yang lapar. Jabatan politik ini,  Bahkan disebut seorang Abraham Maslow sebagai hierarki tertinggi dari seluruh kehidupan manusia. Ia diburu untuk dinikmati, disantap, dan untuk asupan syahwati.
            Dilema, iya dilema
Secara perlahan, (pasti) disadari atau tidak, oleh cendekiawan (demikian pertanyaanya mempertimbangkan intelegensi mereka), di era demokrasi ini,  memasuki jabatan publik bak menjejakan satu kaki kedalam penjara, dan satunya, berdiri di atas dewi keberuntungan sembari berdoa, semoga saja, selamat sampai tujuan.
Apologi berupa hanya ulah oknum saja, sekiranya harus mempertimbangkan survey Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat sudah sebanyak 81 anggota DPR terjerat kasus korupsi. Senada, catatan Kementrian Dalam Negeri mencatat jumlah anggota DPRD yang terjerat kasus hukum sudah 431 orang, dan 81,3% adalah kasus korupsi. Dan banyak pengamat mengatakan, ini hanyalah fenomena gunung es saja.
            Gampangnya,saat ini kaum intelektual sedang dihidangkan buah simalakama. Bagaimana tidak, kekacauan dalam gemerlap panggung politik jelas menggugah rasa tanggung jawab sosial kaum intelektual. Tak ayal, ribuan artikel dan buku tebal tak henti hentinya dicetak dan diterbitkan kaum intelektual. Ratusan bahkan ribuan seminar, lokakarya, ataupun forum diskusi diselenggaran, dari yang bernada jenaka, eufimis, hingga sarkas semuanya tertuju mengkritik panggung politik.
            Namun, apa?. Seolah kritik dari kaum intelektual hanya menjadi pengantar dongeng tidur saja, bahkan mungkin menjadi legenda. Buktinya maksiat individu atau jamaah masih banyak dilakukan. Itu tandanya menjadin pengamat dan tukang kritik tidak cukup efektif merubah keadaan.
Pilihan masuk gerbong perpolitikan juga bukan ide bagus, selain menanggung cost yang tidak sedikit. Perang dengan selebriti lain juga harus menjadi strategi yang harus dipikirkan, tidak hanya ikut meramaikansaja. Yang jelas, setiap saatnya ia harus perang dengan nuraninya ketika menjumpai strategi kotor. Misalnya saja, politik uang. Jika demikian halnya, apa bedanya ia dengan politikus pragmatis nan tunavisi.
Namun, genderang perang bintang sudahlah ditabuh. Untuk saat ini kita hanya bisa berdoa saja, kaum intelektual yang sudah bersiap duduk dikursi panas haruslah tabah dan sabar menghadapi godaan. Toh, rumah sejarah juga kabarkan berita baik, tidak semua intelektual adalah begundal ketika masuk dalam ruang politik.
Tokoh sekaliber Sutan Takdir Alisjahbana pun pernah menjadi anggota PSI dan mewakili partai itu di Konstitusnte. Nurcholish Madjid juga menjadi anggota MPR. Beliau bahkan pernah menjadi juru kampanye PPP dalam Pemilu. Aktivisme dan intelektualisme adalah dua aspek yang saling berdekatan dan saling memperkaya. Tentu tidak “pas” juga, nama sekaliber Kong Fu Tse atau Ibnu Khaldun digelari “Begundal” karena keterlibatan mereka dalam politik.
Sebagai hiburan, ketika pesimis melihat begitu terjalnya meraih jalan kekuasaan, disaat sekeliling kita dipenuhi budaya permisif dan immoral. Tak ada salahnya kemudian melancarkan kritik terhadap pejabat yang tidak amanah. Toh, bukankah menunjukan sikap kritis adalah salah satu budaya politik partisipan, yang jauh dari budaya apatis ataupun anomie.



Rabu, 21 Agustus 2013

Mencari Umar Ketiga

Islam.ru
Dalam literatur sejarah kepimimpinan,kita tidak bisa lepas dari dua nama yang hampir sama,satu keturunan dan berhubungan,yaitu Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz,cerita tentang kepemimpinan dan kesederhanaan kedua khalifah tersebut sudah jadi bahasan empuk baik para da’I di ceramah ceramah mereka,keberanian dan keadilan menjadi keutamaan keduanya,akhlak yang baik dan hidup sederhana menjadi ciri khas mereka,dan begitu banyak keteladanan lainya yang sulit terucap dengan kata.
Umar bin khattab lahir di mekkah di kisaran tahun 586,ia awalnya seorang  kafir Qurais yang menentang dakwah Muhammad SAW,tetapi kemudian ia mendapat hidayah dari Allah dan sadar kemudian masuk islam,masuknya Umar merupakan berkah bagi kaum muslimin dan musibah bagi kaum kafir Qurays,karena sebelumnya ia adalah seorang pembesar Qurays,ia disegani baik kawan dan lawan,sikapnya yang pemberani tak takut siapapun,bahkan pemimpin kaum Qurais,ia tak gentar. Setelah masuk Islam,islam semakin maju dan berani dalam menghadapi cobaan Kaum Qurais,bersama Hamzah bin Abdul Muthallib,paman Nabi,ia menunjukan bahwa Islam sudah bertaring. Ia seperti sudah menjadi seperti tameng islam dari gangguan kafir Qurais. Ketika menjabat khalifah kedua menggantikan Abu Bakar Ash sidiq,banyak kisah teladan yang tercermin dari pribadi Umar,salah satunya ia selalu berkeliling pada malam hari untuk mencari rakyatnya yang kelaparan,kemudian diberinya makan. Sang singa padang pasir menjadi terkenal karena keberanian ijtihad dan solusi solusinya. Sang penakluk romawi dan Persia ini bahkan salah satu dari seratus orang yang paling berpengaruh di dunia versi Michael Heart.

Begitupun dengan Umar satu lainya yaitu Umar bin abdul aziz,ia lahir pada tahun 63 H atau 683 Masehi, ia masih keturunan Umar bin Khattab,cerita kepemimpinan teladanya tak jauh beda dengan kakeknya,ia selalu berkeliling malam hari mencari mereka yang belum makan,kisahnya yang paling terkenal adalah ketika seorang tamu menemuinya menjelang malam,sebelum dipersilahkan masuk oleh sang khlaifah ia ditanya,kira kira seperti ini”Apabila saudara datang kesini untuk urusan Negara saya tetap nyalakan lampu ini,namun jika saudara datang untuk urusan pribadi,saya akan matikan lampu ini,karena minyak dari lampu ini dibiayai oleh Negara”. Umar ke dua ini juga terkenal sebagai tabi’in,ia juga seorang hafidz,dan segudang prestasi lainya,namun cerita kepemimpinan beliau lebih dikenal sepanjang sejarah manusia. Kemudian prestasi yang lain dalam menyejahterakan rakyat, ialah pengelolaan baitul mal,zakat pada waktu sampai diimpor,karena saking banyaknya harta zakat dan rakyat yang sudah sejahtera.

Umar Umar yang baru akan selalu dinanti kapanpun dan dimanapun,termasuk negeritercinta kita,Indonesia raya. Dalam tiap pemilihan pemimpin,selalu para peserta pemilu,mengharap mereka yang dipilih dapat berbuat adil dan merakyat,tapi yang terjadi adalah sebaliknya,satu per satu mereka yang dipilih menunjukan wujud aslinya. Sungguh tragis,di negeri 200 juta lebih ini mencari sosok ketiga sang khalifah sulitnya bukan main. Fokus kita adalah mencari karakter pemimpin laiknya dua umar diatas bukan tendensi dukungan terhadap sistem kekhalifahan yang ingin dipakai di Nusantara ini oleh golongan tertentu.
Lalu bagaimana mencari sosok umar ketiga tersebut,seorang yang pemberani seperti umar,tak takut pada siapapun,hanya takut pada tanggung jawabnya di Akherat. Apakah seorang yang punya latar belakang militer,yang katanya berjiwa singa,namun melihat kenyataan, dua kali Indonesia kita dipimpin lulusan serdadu hasilnya jauh daricumlaude. Malah salah satunya mengalami periode paling kelam dalam sejarah pemerintahan Indonesia,sedangkan satunya tidak menggambarkan sebagai lulusan serdadu,tidak tegas dan terkesan lamban,bahkan pernah dalam suatu aksi ia digambarkan sebagai seekor kerbau,oh iya satu lagi,ia kebanyakan galau. Lalu,Apakah sosok umar ketiga seorang ahli fikih seperti Umar bin Abdul Aziz,atau paling tidak lulusan Pondok pesantren,sehingga umat islam dan umta yang lain di Indonesia semakin maju dengan pemimpin seorang ulama,namun dulu sang kiai malah dicopot jabatanya sebelum waktunya, dan kontroversi pendapat pendapat yang umumnya bertentangan dengan public serta beberapa keputusan yang dinilai di luar kapabilitasnya sebagai seorang kiai (Ulama). Lalu apakah the third umar adalah seorang yang jenius,laksana dua umar diatas yang juga sebagai seorang yang ahli perang dan siyasah untuk Khalifah kedua dan Ahli fiqih dan seorang mujathid untuk khalifah kelima,nyatanya kejeniusan belum mampu mengambil hati rakyat kita,ia dianggap masih bagian sejarah kelam bangsa ini,dalam waktu singkat sang professor harus angkat kaki,sebelum tunjukan kebrilianya. Mungkin sang proklamator punya cerita untuk menjadi umar ketiga,tapi sang proklamator kebanyakan permaisuri,meskipun keberanian dan ketegasan beliau cukup mencerminkan sang umar. Atau mungkin putrinya yang juga  pernah jadi pemimpin,pemimpin yang pernah kemalingan pulau. Sang presiden “wong cilik” tentu jauh dibandingkan ketegasan dan ketakwaan dua umar diatas.

Apa yang menjadi problem,sehingga sosok umar selalu hanya menjadi cerita saja. Akhlak dan moral bangsa kita sedang menyusut tajam,terlalu terpengaruh mereka yang tak tahu norma dan pengorbanan. Kejahatan merajalela dilakukan baik semua kalangan,baik pemuda,jaksa,mahasiswa,orang jawa,orang sumatera,bahkan oleh mereka yang mengaku ulama. Anekdot maju tak gentar dan bela yang bayar sekarang sudah dipraktekan dimana mana. Mau tidak mau kita harus akui,bangsa kita krisis dalam segala bidang,sang “messiah” bangsa selalu diharapkan tiap waktu.
Orang orang seperti dua umar di atas adalah yang dibutuhkan bangsa ini. Bukan harta yang membuat mereka jaya,bukan rupa yang membuat mereka dicinta. Tapi akhlak dan iman yang membuat mereka mulia. Mereka tidak punya tendensi apapun di balik kepemimpinan,yang mereka tahu bahwa menjadi memimpin adalah amanah umat yang nantinya dipertanggung jawabkan di akhirat,mereka selalu menangis di tiap malam mengingat beratnya amanah dan kondisi rakyatnya. Mereka bukan hanya pemimpin,mereka juga suami para janda,ayah bagi para anak yatim,pelindung bagi mereka yang papa dan teraniyaya. Mereka tidak punya harta dan permata,yang mereka punya kejujuran dalam mengelolanya. Mereka tidak mempunyai janji,tapi sebuah kesederhanaan dan kerja keras yang nyata,mereka tidak tinggal di istana,tapi sebuah rumah yang entah bagaimana bentuknya. Sungguh bijaksana kalau kita mengatakan Mereka adalah role mode untuk pemimpin kita di masa mendatang.

Sebentar lagi,2014. Saatnya umar umar baru muncul ,rakyat menunggu seseorang yang tegas,akhlak yang baik,pemberani dan adil,berpakaian ketakwaan dan membela rakyat. Bukan mereka yang berwajah baru namun selalu membawa cerita lama. Bukan mereka yang berwajah lama selalu mengatakan janji yang sama,tapi mereka yang punya mata dan tubuh untuk bangun malam dan  menangisi kondisi rakyat,mereka punya bahu dan telinga untuk sandaran dan mendengar jeritan serta tangis rakyat,mereka yang punya jiwa kstria untuk melindungi hak hak rakyat,mereka yang punya tangan untuk menghapus air mata para rakyat,mereka yang punya kaki untuk berjalan bersama rakyat dan mereka yang punya mulut untuk mengatakan ”semua ini adalah amanah dari rakyat,dan saya hanyalah pelayan rakyat”.

Senin, 19 Agustus 2013

TRANSFORMASI SYARIAH DALAM HUKUM POSITIF NASIONAL


Menjelang kemerdekaan, Dasar dan bentuk negara telah lama diperdebatkan, terutama sekuler dan Islam, antara Soekarno dan Natsir. Pandangan mereka tidak hanya dalam
bentuk bentuk dan segala macam administrasinya, tapi juga merambah ke ranah Hukum. Sekuler menghendaki hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan sekuler, dan hukum Islam yang berasal dari ajaran islam.
                Dewasa ini, menggaunglah kembali tentang diterapkanya hukum Islam di indonesia, Faktor sosiologi masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, dan jengahnya mereka terhadap materi dan pelaksanaan hukum di Indonesia yang tidak kunjung benar, sehingga diperlukanlah alternatif dalam penegakan hukum itu, dan wacana wacana ini tidak sekali dua kali muncul, dan yang paling ekstrem adalah transformasi total syariah dalam bentuk negara khilafah.
***
Syariah berasal dari kata  al- syari’ah yang berarti ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659). Syariah disamakan dengan  jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan bersih jiwanya (Amir Syarifuddin, 1999, I: 1). Berbeda pengertian, Ibnu Taimiyah mengartikan Syariat sebagai keseluruhan ajaran islam yang dianlogikan sebagai jalan yang lebar menuju Ridha Allah, berbeda dengan thariq dan thariqah yang dianalogikan sebagai jalan yang sempit dan berliku dan ditempuh para Sufi.
Bila membicarakan syari’at dalam arti hukum Islam, maka terjadi pemisahan bidang hukum sebagai disiplin ilmu hukum. Sesungguhnya hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik, seperti yang dipahami dalam ilmu hukum barat karena dalam hukum privat terdapat segi-segi hukum publik; demikian pula sebaliknya dalam hukum publik terdapat pula segi-segi hukum privat. Ruang lingkup hukum Islam dalam arti fikih Islam meliputi : munakahat, warisan, muamalat dalam arti khusus, jinayah atau uqubat, al-ahkam as- sulthoniyah (khilafah), siyar, dan mukhasamat(M. Rosyidi :1971).
Norma norma demikian dapat ditemukan pada Alqur’an dan Alhadist. Ayat ayat dalam Al Qur’an yang mengandung norma hukum disebut ayat ayat hukum dan hadist hadist yang jumlahnya ribuan dan mengandung norma hukum disebut hadist hukum. Namun, jumlah ayat ayat hukum dalam Alqur’an tidaklah sebanyak ayat ayat yang membahas lainya, begitu pula dengan Hadist. Abdul Wahab Khallaf, menyebutkan hanya ada 3 persen dari keseluruhan Alqur’an yang mengandung ayat ayat hukum.
Demikian halnya dengan corak hukum dalam Alqur’an lebih bersifat global dan tidak rinci, singkat, dan tidak dirumuskan dengan sistematik. Maka dari itu meski Alqur’an mengandung norma hukum tidak serta merta Alqur’an dikatakan sebagai kitab hukum. Hanya ada dua hal yang diatur secara rinci dalam Alqur’an yaitu hukum nikah dan waris. Begitu pula Hadist yang tidak semuanya berisi norma hukum, karena berisi pula perkataan, perbuatan, dan diamnya Rasulullah ketika beliau masih hidup. Secara induktif bisa kita tarik kesimpulan Alqur’an dan Al Hadist bukanlah kitab hukum, karena berisi norma norma yang aturanya masih bersifat global, hal ini ditujukan karena dinamisasi manusia berkembang begitu pesatnya. Maka dari itu lebih pantaslah Alqur’an dan Al Hadist dikatakan sebagai sumber hukum, ialah sebagai tempat digalinya azas azas dan prinsip hukum.
Dan pada kemudian munculah sistem hukum islam yang dipakai ketika umat islam mendirikan kekhalifahan lengkap dengan sistem peradilnya. Sistem hukum islam bersumber pada norma norma syar’i yang berdasar Ayat ayat Alqur’an dan Alhadist. Maka dari itu  bisa dikatakan sistem hukum islam adalah agama islam itu sendiri, dan di dunia hanya tiga agama yang mempunyai sistem hukum selain islam, yaitu Yahudi dan Hindu. Namun seiring berjalanya waktu hanya sistem hukum islamlah yang mampu terus bertahan hingga kini mempertahankan syariatnya.
Terbukti, di Fakultas Hukum seluruh Dunia diajarkan sistem hukum Islam, tidak ada sistem hukum Hindu, Budha, Kristen, yahudi, maupun shinto. Dan juga prinsip prinsip syariah banyak diterapkan di negara asia dan eropa. Ambil contoh di Filipina, mereka mensahkan Republic Act on estabilistment of the islamic bank of phillipine yang berprinsip syariah, padahal jelas jelas,  dalam konstitusinya Filipina adalah negara sekuler. Bahkan, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumbangan terbesar Islam pada dunia Internasional adalah hukum damai dalam perang, prinsip perang romawi adalah menang dan kalah, tidak ada pilihan damai, bahkan Napoleon ketika berperang selalu membakar kapal anak buah buahnya agar mereka mati matian bertempur.
***
Di Indonesia sendiri, Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke tujuh Masehi tata hukum Islam sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Akan tetapi semua karya tulis tersebut masih bercorak pembahasan fiqih, masih bersifat doktrin hukum dan sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazhab.( Hamka : 1974)
Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syar’iyah di Kesultanan Islam di Sumatera. Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan Agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasehat dan hakim, belum pernah disusun suatu buku hukum positif yang sistematik. Hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih
Baru pada tahun 1760, VOC mengeluarkan compendium freijer yang tujuanya mengatasi konflik konflik di kalangan umat islam yang dikuasai di daerahnya. Tidak berapa lama, Compendium Freijer tidak berlaku lagi, sebab VOC telah menyerahkan kekuasaan pada Pemerintah Belanda. Dan dari sini munculah Politik Hukum yang baru, dengan munculnya seorang Orientalis, yaitu Snouck Horgronje dan Van Vallenhoven. Ia dikenal dengan Teori receptie in complexu yang menyatakan bahwa Hukum Islam tidak akan berlaku jika bertentangan dengan hukum adat.
Puncaknya, ketika pemerintah belanda mengeluarkan Staatsblad 1937 Nomor 116 berkat Jasa Ter Haar. Dikeluarkanya Staatsblad ini makin memperciut upaya diberlakukanya hukum Islam di kalangan umat islam itu sendiri. Staatsblad ini memberlakukan hukum yang berbeda untuk tiap golongan, golongan eropah menggunakan hukum barat, dan pribumi menggunakan hukum adat. Dan hukum adat yang berlaku sudah dirasuki prinsip receptie yang menyatakan berlakunya hukum islam jika tidak bertentangan dengan hukum adat.
Mereka memberlakukan demikian, karena ketika umat Islam menggunakan hukum syariah persatuan dan kesatuan lebih mudah digalakan, dan hal ini mengancam pemerintah kolonial. Meski demikian, tidak semua diatur oleh pemerintah kolonial. Dalam bidang privat semacam perkimpoian dan waris, pemerintah tahu ini adalah hal yang cukup sensitif untuk disentuh, terbukti dalam sejarah perumusan hukum wakaf, rakyat keukeuh dalam koridor syariah dariapda penawaran dari pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, berdasar konsep aturan peralihan. Maka aturan aturan yang sebelumnya berlaku di pemerintah kolonial berlaku menjadi hukum positif nasional asal tidak bertentangan dengan UUD. Namun, beberapa peraturan yang menyimpan prinsip teori receptie Snouck Horgronje dihilangkan dan harus exit dari tata peraturan hukum Nasional. Karena aturan yang mengandung teori receptie ini bertentangan dengan jiwa UUD.
Menurut Ismail Sunny setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 berlaku sebagai dasar negara kendati tanpa memuat ketujuh kata dari Piagam Jakarta maka teori  receptie dinyatakan tidak berlaku lagi dan kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini disebut Sunny sebagai Periode Penerimaan Hukum Islam sebagai sumber Persuasif  (Persuasive source).
***
Melihat perjuangan dan pergulatan syariah dalam eksistensinya terhadap berbagai macam hukum membuat kita bertanya, bisakah syariah diterapkan di Indonesia. Syariah seperti disebutkan diawal, ia adalah sumber hukum yaitu tempat digalinya prinsip prinsip dan azas azas hukum untuk ditransform sebagai Hukum yang berlaku.
Dan, perlu diketahui banyak aturan aturan yang ditransform menjadi UU yang lebih bersifat keperdataan, misalnya UU Perkawinan, UU Kepailitan, UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaran Haji, UU otonomi Aceh, Perpu tentang Terorrisme, dan masih banyak lagi. Ketika Jabatan Menteri Hukum dan Ham dipegang oleh Yusril Ihza Mahendra, ia dengan tegas menjadikan syariah sebagai sumber utama rujukan peraturan perundang undangan, konon ketika membahas status RUU pansus  Papua, ada satu pasal yang deadlock, yaitu warga papua enggan menerima KUHP Nasional jika terjadi bentrok, akhirnya sang Natsir Muda menawarkan Jinayah (Pidana Islam) kepada warga papua dalam penyelesain sengketa, ia menjelaskan bentuk Punisment dalam Jinayah bisa Qisas, bisa denda (diyat), bisa damai. Dan mereka menerima Hukum Islam saja yang dipakai jikalau terjadi konflik lagi yaitu dengan cara denda.
Sekali lagi posisi Syariah ialah sebagai sumber hukum, ketika nilai nilai dari Syariah sudah ditransform kedalam peraturan perundang undangan, maka yang berlaku adalah UU Republik Indonesia (Jika diberlakukan sebagai UU), bukan syariah lagi, karena bagaimanapun yang berlaku secara mengikat dan menyeluruh bagi rakyat Indonesia adalah Peraturan peraturan yang telah disahkan oleh anggota legislatif. Pada intinya syariah tetap saja bisa berlaku secara menyeluruh di Indonesia, tetapi dalam tanda kutip dia sudah di transform dalam bentuk Undang Undang.
Indonesia sendiri juga men-take over prinsip prinsip dari hukum adat, hukum eks kolonial atau konvensi konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh negara kita. Kita menerima beberapa peraturan Islam seperti yang disebutkan tadi, kita juga menerima hukum adat sebagai pertimbangan nilai dan norma dalam moral, Kita juga menerima konsep penjara ala eks kolonial Belanda yang tidak dikenal oleh hukum adat maupun islam. Lantas bagaimana bentuk negara jika syariah sudah ditransform dalam bentuk UU, ya tetap saja ia sebagai negara republik Indonesia, bukan negara islam. Apakah kemudian jika hukum adat yang sudah ditransform dan berlaku di Indonesia, Indonesia menjadi negara adat, KUHP saja yang berasal dari Codex Napoleon yang dibawa Belanda ke Indonesia saja masih berlaku, apakah negara kita menjadi negara Napoleon, tentu saja tidak. Negara ini tetap Negara Indonesia.
Sikasur, 15 Agustus 2013
SUMBER PUSTAKA
JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 16 APRIL 2009: 268 – 288
Kultwett Yusril Ihza Mahendra
Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Al-Mawarid Edisi XVI Tahun 2006

Kamis, 15 Agustus 2013

Penggunaan "dan/atau" dalam Perundang Undangan

Seringkali dalam belajar memahami sebuah Kalimat kita kerap dibingungkan, misalnya saja yang masih bingung hingga sekarang adalah penggunaan Frasa "dan/atau", sebenarnya apa sih maksud dari penggunaan Frasa ini. Bersumber dari sebuah tulisan berjudul Penggunaan Dan/atau yang kami akses dari laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikatakan bahwa kata penghubung “dan/atau”, dapat diperlakukan sebagai “dan”, dapat juga diper­lakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya A dan/atau B yang berarti:
A dan B
 atau
A atau B
Oleh karena itu, cara penulisan yang benar untuk maksud pernyataan tersebut ialah “dan/atau”, bukan “dan atau”.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa penggunaan penghubung dan/atau itu sering ditulis tanpa dibubuhi tanda garis miring (/) di antara kata “dan” dan “atau”. Cara penulisan yang itu tidak dapat dibenarkan. Kesalahan penulisan tanda penghubung tersebut agaknya disebabkan oleh anggapan bahwa tidak ada perbedaan antara bahasa Indonesia ragam lisan dan ragam tulis. Akibatnya, orang menuliskan apa yang terdengar (ragam lisan), bukan apa yang seharusnya ditulis. Di dalam ragam tulis kelengkapan tanda baca sangat diperlukan agar apa yang dituliskan itu tidak ditafsirkan lain. Makna kalimat ragam lisan dapat didukung oleh situasi pembicaraan, sedangkan dalam ragam tulis tidak didukung hal itu.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan dalam penafsiran kata penghubung “dan/atau” dalam pasal tentang ketentuan pidana. Hal ini dijelaskan dalam sebuah tulisan berjudul Pengertian “Penjara dan/atau Denda” dalam laman resmi Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Tulisan tersebut memberikan dua contoh kasus yang menggambarkan tentang penafsiran Mahkamah Agung (“MA”) terhadap konsep pemidanaan “penjara dan/atau denda.”
Kasus pertama yang dijelaskan dalam laman tersebut adalah perkara korupsi menyangkut penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”). Singkatnya, hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara dan denda secara bersamaan dengan alasan pidana penjara atas pelanggaran UU Pemberantasan Tipikor itu bersifat imperatif, jadipengadilan tidak dapat hanya menjatuhkan pidana denda. Mengenai kasus ini selengkapnya dapat Anda lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2442 K/PID.SUS/2009.
Kasus kedua adalah kasus tentang cukai yang mana kasus tersebut diperiksa oleh hakim MA yang sama dengan kasus korupsi. Kasus tersebut menceritakan tentang terdakwa yang melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. yang di dalamnya juga menerapkan ketentutan pidana yang menggunakan kata penghubung “dan/atau”. Pada akhirnya di tingkat kasasi, MA hanya menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan alasan pidana denda adalah alternatif dari pidana penjara.
Menurut tulisan tersebut, adanya dua pertimbangan yang berbeda untuk permasalahan hukum yang sama ini tentunya membuat ketidakpastian mengenai apakah sanksi pidana yang dirumuskan dalam bentuk ”penjara dan/atau denda” bermakna bahwa pidana penjara bersifat imperatif atau alternatif.
Namun pada akhirnya, menurut hemat kami, hakimlah yang mempertimbangkan sesuai dengan jenis pidananya. Untuk kasus korupsi, pidana penjara itu bersifat imperatif. Artinya, terdakwa tidak dapat hanya dijatuhi pidana denda saja, tetapi juga harus dijatuhi bersamaan dengan pidana penjara. Untuk kasus cukai, pidana denda merupakan alternatif dari pidana penjara sehingga hakim dapat menjatuhkan salah satunya saja.
Dengan mengacu pada dua gambaran kasus di atas yang telah kami uraikan, maka menurut hemat kami, pelanggaran terhadap UU LLAJ seperti yang Anda tanyakan juga bergantung pada pertimbangan hakim di pengadilan nantinya. Hakimlah yang menilai apakah penerapan pasal mengenai ketentuan pidana yang menggunakan kata penghubung “dan/atau” ini diterapkan secara imperatif atau alternatif.
Demikian penjelasanya semoga bermanfaat.

Minggu, 11 Agustus 2013

PERADILANKU, PERADILAN SESAT


           Melihat banyaknya pledoi atau pembelaan terhadap Lutfi Hasan Ishaq akhir akhir yang menetapkan beliau terlibat dalam kasus impor daging sapi membuat saya tertegun. Awalnya saya benar benar tidak tertarik terhadap kasus ini, pemikiran ini dilandasi karena masih sumirnya kasus ini. Masih sulit diuraikan antara masalah politik dan masalah hukum, karena bagaimanapun Status beliau sebagai pucuk pimpinan partai politik. Sehingga sering ada inheren dari segi hukum dan politik yang muncul di ruang publik.
            Dalam optik saya awalnya, memandang kasus ini baiknya serahkanlah saja pada ahlinya. Dan hormati saja proses peradilan, toh pada hakikatnya dalam sebuah putusan peradilan tidak ada satu pihak pun yang merasa puas, selalu saja ada yang tidak puas terhadap putusan itu. Ketika sebuah putusan dijatuhkan, bisa saja membuat bombong satu pihak misalnya JPU, korban yang dihukum bisa saja tidak puas, bisa saja sebaliknya, atau bahkan dua duanya merasa tidak puas, dan tentu saja ada mekanisme upaya hukum.
            Terlebih melihat mix antara kepentingan politik yang “katanya” bermain dalam kasus ini, membuat saya benar benar tidak begitu tertarik dengan kasus ini. Karena bagaimanapun hal ini jelas berbeda. Dan ditakutkan pula menimbulkan kekacauan tersendiri dalam dunia hukum, apabila bercampur. Meski begitu, Mahfudz MD menjelaskan hubungan keduanya dalam disertasinya, konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan hukum yang responsif, dan konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan hukum yang ortodoks. Namun hal semacam determinasi ini hanyalah berlaku dalam pembuatan hukum (making of law) bukan pada penegakan hukum (enforcement law). Terlebih di mata hukum semua orang mempunyai kedudukan sama (equality before the law) meski Prof Satjipto menyindir bahwa meski sama di mata hukum, namun dalam alam empris, strata sosial, ekonomi, politik, dan lainnya bisa saja berbeda. Sehingga istilah equality before the law hanyalah menjadi klise saja.
            Namun, banyaknya term dalam pledoi yang mengatakan LHI adalah korban peradilan sesat, membuat hati ini tergugah. Terlebih dalam dunia hukum peradilan sesat bukanlah hal yang tabu. Setelah membaca beberapa literatur ternyata tidak hanya LHI saja yang menjadi korban peradilan sesat, mantan Ketua KPK Antashari Azhar juga demikian. Legitimasi malah muncul dari dua pakar tatanegara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Jimly Ashidiqie yang mengatakan antashari menjadi korban peradilan sesat. Ada juga tentang Mustafa kamal, yang dihukum 6 tahun gara gara kamar yang ia sewakan digunakan untuk menyimpan sabu sabu oleh penyewa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pula, meski dalam sidang penyewa kamar sudah bersaksi, Mustafa Kamal tidaklah bersalah. Namun ia tetap dihukum.
Lain halnya dengan Sum Kuning, Gadis Penjual telur yang diperkosa, kabarnya oleh oknum penguasa pada masa Orba lalu. Alhasil, seorang mahasiswa dan penjual sate dijadikan kambing hitam, dan pelaku utama tidak pernah diadili. Selain mencoreng hukum di Indonesia, Hoegeng Imam Santoso yang diakui sebagai polisi terbaik sepanjang sejarah Indonesia buram pula namanya ketika ia angkat tangan dengan kasus ini.
Ismarjati, mahasiswa IKIP Bandung pada bulan Oktober 1971 ditabrak hingga akhirnya tewas. Penabarkanya adalah peserta rally mobil Pariwisata Jawa Barat 1971. Edward Panggabean, nama penabrak, merupakan putera bos PT Piola Frans Panggabean yang kaya raya –agen mobil VW di Indonesia.
Pengadilan kemudian digelar untuk menuntut pertangungjawaban Edward Panggabean. Hakim akhirnya hanya memvonis terdakwa dengan 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan. Sontak saja hal ini membuat banyak pihak kecewa. Ibunda gadis Ismarjati, Nyonya Trees Ichsan, menjadi emosi dan menyerang hakim dengan gunting terhunus di luar ruang sidang. Ketika serangan itu luput, sang ibu lalu menyerang Jaksa Mappigau. Nyonya Trees mengakui penyerangan itu dilakukannya karena pikiran yang kalut melihat suaminya pingsan setelah berteriak “Pengadilan tidak adil, pengadilan sandiwara!” Inilah yang terjadi kalau hukum memihak pada uang dan kekuasaan.
            Sebenarnya Peradilan sesat ini baru mengakar setelah peristiwa malari, merujuk pendapat sebastian Pompe dalam bukunya The Indonesian Supreme Court, A Study of institusional collapse. Soeharto kala itu mengikutsertakan anggota militer dalam tata peradilan di Indonesia yang lebih kita kenal dengan Dwifungsi Abri dengan tujuan melanggengkan kekuasaan lewat kooptasinya di lembaga peradilan, sebelumnya di tahun 1950an banyak para Hakim mampu bersikap tegas dan berani dalam menangani berbagai perkara, termasuk yang berkaitan dengan para penguasa.
Hal ini menunjukan ada yang harus diperbaiki dalam lembaga peradilan Indonesia. Tidak hanya birokrasi yang korup, parlemen yang korup, peradilan yang korup pun harus segera direformasi. Dan kasus diatas hanyalah fenomena gunung es saja, LHI LHI yang lain masih berpotensi muncul apabila sistem masih demikian dan masih banyak kasus kasus lain yang berbau kontroversial yang menunjukan sebuah “peradilan sesat”. Survei Political, Economic, Risk, and Consultancy (PERC) di Hong Kong, tahun 2008 masih menempatkan dunia peradilan kita sebagai lembaga terkorup di Asia. Ironi memang sebagai penegak hukum yang berfungsi menegakan hukum sebagaimana mestinya malah tidak berfungsi sama sekali. Secara deduktif, kita bisa menyimpulkan hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hanya berlaku untuk kaum miskin, papa, dan tertindas, dan sangat sulit berlaku mereka yang kaya, borju, dan berkuasa.
***
KETIDAKPROFESIONALAN
            Seperti halnya profesional yang lainya, sebagai penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim tentu mempunyai bidang hukum dan target target yang harus dicapai. Polisi saja, dalam menumpas kejahatan diindikasikan dengan mengkriminalkan pelaku ke peradilan. Semakin banyak berhasil mengkriminalkan, otomatis kejahatan banyak yang terungkap, dan dalam kuantitas dan mungkin kualitas tingkat kejahatan bisa saja diminimalisir. Dan ini tentu saja kabar baik, selain meningkatkan kinerja dari bilik riset, juga untuk kenaikan pangkat.
            Jaksa pun demikian, dalam menerima berkas dari penyidik asal asalan dalam menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa. Dan derajatnya pun masih dhaif, terlebih pasal pasal yang kadang didakwakan kadang tidak sinkron dengan kasus yang dihadapi serta barang bukti yang ada. Hal ini diperparah dengan kualitas dari Hakim yang kadang mengiyakan saja dakwaan jaksa yang digunakan sebagai landasan untuk memvonis seseorang.
             Hakim, yang menjadi kunci sebuah peradilan tentu punya penilaian tersendiri. Dan pertanggungjawaban hakim bukanlah kepada sesama manusia, tetapi langsung kepada Tuhan itu sendiri. Maka dari itu, tidak ada laporan pertanggungjawaban ala Hakim, berbeda dengan cabang kekuasaan lain, Eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan parlementer bisa saling menjatuhkan apabila kinerjanya saling tidak memuaskan.
            Hakim dalam sistem negara apapun, dan dimanapun adalah sama, tanggungjawab pekerjaan mereka langsung pada Tuhan. Ini juga yang menjadi beban moral seorang hakim dalam memutus suatu perkara, namun, hal ini bukan menjadi pijakan bagi hakim untuk membenarkan putusanya. Bagaimanapun itu hanyalah salah satu pertimbangan saja, ia haruslah berlaku professional dalam menangani perkara perkara yang sedang dihadapi.
            Ketidakprofessionalan ini tidak hanya menghinggapi lembaga peradilan namun juga penegak hukum yang lainya, semacam jaksa, advokat, dan polisi masihlah menggurita. Terlebih budaya Patron-Client yang subur dalam budaya masyarakat Indonesia masih menggurita pula dalam profesi penegakan hukum itu, sehingga tidak heran dalam sebuah instansi bisa tercipta sebuah dinasti atau klan sehingga bisa disebut birokrat yang herediter. Tentu jika didukung transparansi dan akuntabilitas yang memadai, tak mengapa. Namun apabila sebaliknya hal ini malah menceiderai nilai nilai dari sebuah keprofessionalan yang dibangun.
            Meski konsep Professional lahir dari barat yang bertujuan mempertahankan reputasi sebuah profesi, namun ini tidak salah pula diterapkan dalam administrasi negara atau meminjam istilah Dawam Raharjo adalah beamtenstaat yaitu tata kelola administrasi yang bebas dari intervensi luar baik bersifat politis, sosial, ekonomi, budaya dan lainya. Begitu pula Lembaga peradilan, meski pada awalnya secara administrasi dibawah menteri kehakiman, namun dikhatirkan berpotensi diintervensi khususnya oleh pemerintah, akhirnya secara administrasi ia ada di bawah Mahkamah Agung yang secara konstitusional menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Namun hal ini malah menjadi bumerang tersendiri, lemahnya sistem kontrol malah banyak dari pejabat kehakiman yang menyalahgunakan kekuasaan (abuse the power).
PROBLEM INTELEKTUALITAS dan MORAL
            Intelektualitas seorang penegak hukum adalah keniscayaan, dengan landasan intelektual optik seorang penegak hukum tentu berbeda dengan yang lainya. Terlebih para penegak hukum yaitu polisi, jaksa, pengacara, dan hakim mempunyai tanggung jawab masing masing dan tentu saja, tidak hanya pemahaman akan dunia hukum saja yang berkaitan dengan perkara yang mereka tangani, namun juga dari disiplin ilmu lainya, karena bagaimanapun subjek yang mereka tangani juga berangkat dari latar belakang yang beragam pula.
Begitupun moral, dengan menggunakan sudut pandang etis, penegak hukum tentunya bisa memilah perkara mana yang sesuai dengan moral. Moral menjadi landasan nilai seorang penegak hukum, moral pada dasarnya adalah sukma atau ruh dari hukum itu sendiri, penegak hukum harus bisa melihat rasa keadilan masyarakat dalam memandang suatu kasus atau perkara. Etika yang menjadi bagian dari Filsafat Perennial (keabadian) menempatkan tujuan akhir manusia tentang yang dasar, yang immanen dan transenden, yang immemorial dan universal harusnya bisa melandasi kepribadian dan moral seorang penegak hukum.
            Dalam kenyataan, problem intelektulitas dan moral para penegak hukum kita adalah pada pemahaman mereka tentang hukum an sich. Hukum dipandang hanya sebatas formalistik dan norma norma moral dan etis dikesampingkan karena tidaklah dipositifkan. Para penegak hukum kita banyak yang terjebak pemahaman positivistik demikian, Padahal pada dasarnya norma yang hidup dalam masyarakat adalah azas dari hukum yang tertulis itu sendiri. Hingga kita bisa mengatakan norma itulah salah satu sumber hukum yang berlaku, namun sekarang norma norma banyak yang dikesampingkan. Seharusnya norma dan etika itulah yang menjadi pijakan utama para penegak hukum itu.
Hal ini ditambah dengan pendidikan dan pengajaran hukum itu sendiri lebih difokuskan bagaimana hukum itu tegak dipandang dari segi formalistik saja. Lebih jauh kita harus sadar, pendidikan sekarang lebih diarahkan bagaimana mencetak ijazah bernilai tinggi  daripada mencetak seorang sarjana cendekiawan dan bermoral. Padahal sebagai seorang cendekiawan dan bermoral tentunya bidang bidang disiplin ilmu seperti Filsafat hukum, Sosiologi Hukum, Antropologi, dan juga pendekatan pendekatan bernafas teologis tetaplah dibutuhkan dalam ilmu hukum sebagai cabang ilmu humaniora. Bilamana melihat penegak hukum kita sekarang tentu kita miris, dalih penegakan hukum demi terwujudnya kepastian hukum kadang disalahgunakan. Terkadang dalih belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan, baik dalam status terperiksa maupun tersangka ia masih gembira duduk di lingkup kekuasaan.
            Amanat Konstitusi yang tertuang dalam Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa menjadi bukti etika dan moral yang menyerang world view dari penegak hukum. Padahal keduanyalah menentukan intelektualitas mereka dan kepekaan mereka terhadap gejala dan keadilan sosial. Salah satu amanah dalam TAP MPR adalah etika seorang pejabat yang diharuskan mundur apabila melakukan kebijakan atau perbuatan yang menimbulkan keresahan atau sorotan publik. Jika melihat kenyataan berapa banyak pejabat kita yang seharusnya mundur, sorotan publik yang negatif padanya dan sudah menjadi common sense harusnya bisa membuatnya malu dan berpikir untuk melanggengkan jabatanya atau tidak.
POLITIK KANCIL PILEK
            Alkisah, seekor macan yang menjadi raja hutan menderita penyakit. Sekujur tubuhnya dipenuhi bau tak sedap, sepanjang hari ia meras terganggu dengan penyakit ini, jika sebelumnya ia ganas tak terkendali, siang itu ia hanya terkapar termangu di bawah rindangnya pohon jati. Untuk mencari solusi atas penyakitnya ia memanggil tiga hewan yaitu, Serigala, rusa, dan kancil.
Serigala ditanya oleh sang raja hutan,”apakah benar tubuhku ini berbau tak sedap wahai serigala”,
“benar yang mulia, tubuh yang mulia berbau anyir tak sedap, saya saja hampir muntah di dekat yang mulia”,
“kurang ajar, berani beraninya kau menghinaku”,ujar harimau, tiba tiba ia merobek sang serigala,seraya memanggil kijang
“wahai kijang apakah benar tubuhku berbau tidak sedap”
Melihat nasib serigala, ia beranikan untuk berkata,”ampun paduka, tubuh paduka tidak seperti yang serigala bilang tadi, tubuh paduka wangi semerbak bak melati”,
“munafik, kau bohong”, ujar harimau seraya merobek kijang tadi.
Kali ini giliran si Kancil, ia cukup was was melihat nasib kedua temanya, segera ia memutar otak.
“kancil apakah tubuhku berbau tidak sedap” uajr harimau.
“maaf paduka, hamba sedang pilek, jadi tidak bisa mencium bau tubuh yang mulia”
“ bukankah dari tadi kau bersin terus menerus, apakah karena bau tubuhku?”tanya harimau.
“hamba bersin karena pilek ini tuanku”ujar kancil,
Sang harimau hanya diam saja mendengar alasan kancil, sementara itu kancil masuk kedalam hutan, ia selamat karena kecerdikanya.
            Melihat persoalan diatas, kita mungkin terkagum atas sikap si kancil, yang dalam keadaan terdesak ia bisa lolos dengan mudahnya. Namun dibalik itu, sebenarnya persoalan tersebut lah yang menjadi salah satu pokok masalah kenapa hukum itu tidak kunjung tegak, utamanya di lingkungan peradilan. Banyak para penegak hukum kita  yang memilih menjadi kancil, yang enggan berbicara, dengan alasan takut diterkam penguasa busuk (Harimau) yang melakukan sebuah kesalahan dan juga bisa saja terjadi karena ia terlibat dalam kebusukan itu (ikut bau), sehingga ia hanya terdiam dan melongo ketika para penguasa itu terlibat dalam suatu kasus hukum.
            Dan lihat saja, tidak hanya satu dua tokoh yang sangat idealisnya terhadap korupsi, berkoar koar tentang bahaya sebuah korupsi kemudian tiba tiba diam dan menjadi pilek sekaligus enggan berkomentar atas hal yang telah terjadi.  Keberanianya menjadi surut ketika dihdapan penguasa. Bisa saja dia itu takut diterkam harimau (penguasa busuk), atau ia bahkan terlibat dalam kebusukan itu. Dan yang terjadi kebusukan kebusukan sangat sulit terbongkar, karena semua tutup mulut dan diam atas apa yang terjadi.
SISTEM HUKUM
            Di Dunia sebenarnya kita tidak hanya mengenal dua sistem hukum yang sudah mafhum, yaitu Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Masih ada sistem hukum prancis, yang menjadi cikal bakal Sistem Hukum belanda, ataupun sistem hukum komunis yang menekankan pada pemahaman otoriter, dan tentu saja sistem hukum Islam. Dari banyak sistem hukum itu, memang diakui dua Eropa Kontinental dan Anglo Saxon yang banyak digunakan, Eropa Kontinental dengan pemahaman legalistik formal dianut lebih dari 60 % negara di dunia, terutama di negara jajahan imperalis dan negara dunia ketiga, begitu juga dengan Anglo Saxon dengan pemahaman Legalistik Substansial dianut pula banyak negara di dunia. Mayoritas negara penganut Anglo Saxon adalah negara negara jajahan Inggris.
            Berbicara sistem eropa kontinental atau sipil yang positivistik dan konservatif memang merupakan antitesa terhadap anglo saxon yang substansial dan modern, sistem hukum sipil menekankan bahwa hukum ialah yang tertulis, bahwa hukum adalah bersifat hitam putih. Suatu aturan tingkah laku akan menjadi sebauh hukum dan berlaku jika ia tertulis, hal ini berangkat dengan tujuan keadilan dan kepastian hukum, akibatnya hukum cenderung kaku dan tidak fleksibel.
            Dalam penerapanya, Hakim yang bertugas penegak hukum tingkat akhir direlasikan sebagai corong undang undang. Putusan yang dijatuhkan hakim tidak jauh dari bahkan harus sama persis dengan apa yang tertulis di undang undang yang dalam hal ini merupakan konsesi politik. Sehingga penemuan penemuan hukum (rechtsvinding) atau terobosan kreatif lainya sangatlah jarang ditemukan.
            Sebaliknya, dalam sistem hukum Anglo Saxon lebih substansial dalam memaknai hukum. Hukum bukan hanya yang tertulis, namun hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat (custom law) disebut hukum pula. Sehingga sistem ini disebut pula sistem hukum adat. Tidak seperti sistem sipil, pengertian hukum pada sistem Anglo Saxon lebih luas yang tentunya bersifat fleksibel dan tidak kaku.
            Dalam pelaksanaanya berbeda pula dengan sistem hukum kontinental. Hakim bukanlah corong undang undang yang berpotensi dipolitisir, namun putusan putusan hakim berdasarkan preseden / putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim sebelumnya pada kasus yang sama. Inggris sendiri sebagai peletak dasar sistem ini, mempunyai kumpulan putusan yang umurnya 1000 tahun, hal ini dijadikan dasar untuk putusan putusan berikutnya.
            Dan, inggris yang lebih konservatif menerapkan sistem ini mempunyai sistem peradilan yang unik. Benar atau tidaknya sebuah kasus yang diajukan di pengadilan, ditentukan oleh 12 Juri yang berasal dari rakyat, sehingga masyarakat diberi ruang untuk menilai sebuah kasus, sedangkan kedudukan hakim hanyalah pemberi hukuman saja, pernah suatu kasus seorang selebriti internasional menganiyaya pembantunya, di pengadilan ia dituntut bersalah, dan bayangkan hukumnya ia disuruh kerja sosial seperti pembantunya selama 2 minggu. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan, hukum Anglo Saxon lebih berpihak pada keadilan yang substansial daripada keadilan secara formal atau prosedurial.
Sebenarnya konsep Keadilan Substansial ini di take over dari sistem peradilan dalam Islam itu sendiri. Ketika perang Salib, Masyarakat inggris (bangsa norman) yang cenderung barbar menemui suatu masyarakat yang berbeda mereka temui dengan masyarakat masyarakat sebelumnya, dan hal ini membuat mereka kagum, sehingga sistem peradilan dalam islam ditransform dalam peradilan mereka.
 Di Indonesia, kita harus berbangga hati dengan memakai sistem hukum sipil tinggalan belanda yang menjajah selama 3 abad lebih. Hal ini termasuk unik, di daerah sabuk pasifik, hanya indonesia yang masih setia dengan sistem sipilnya, bahkan belanda yang membawa sistem ini sudah meninggalkan sistem ini. Melihat kekakuan sistem hukum kita, tentu berbanding lurus dengan kenyataan yang ada. Hukum yang berlaku mengesampingkan moral dan etis karena tidak tertulis. Dan hanya berpandangan hukum ialah aturan aturan yang telah dipositifkan.
Kriminalisasi pencuri buah kakao, sandal bolong, atau hal lainya tentu sangat miris, hal hal demikian tentu menurut moral layak diampuni dan dimaafkan, meski secara positif perbuatanya masuk rumusan delik. Yang parah secara empiris, kenapa terhadap pembuat kejahatan subyeknya mereka yang tertindas, penegak hukum berlomba mencari kesalahan atau bahkan merekayasa kesalahan namun ketika subjeknya kaum berkuasa para penegak hukum malah berlomba mengurangi kesalahan dan merekayasan kebenaran.
Ini tidak lepas dari tujuan dari sistem hukum sipil itu. Sistem hukum sipil yang sekarang berkembang di negara ketiga dan bekas jajahan merupakan karya para imperalis untuk menekan rakyatnya ketika berbuat salah, dan sebaliknya. Hal ini tentu saja bertujuan untuk melangggengkan kekuasaan. Lihat saja KUHPerdata yang merupakan peninggalan kolonial, disana masih terdapat pembagian golongan asia, pribumi, timur jauh, dan barat. Dan terhadap golongan golongan itu diberlakukan pula regulasi yang berbeda pula. Ini menunjukan dahulu, aroma kepentingan kolonial yang bertindak sebagai penguasa sangat terasa.
Terlebih dalam peradilan, masyarakat tidak dilibatkan. Seakan akan hal ini sudah dimonopoli saja, mulai dari penyidikan sampai vonis masyarakat tidak mengambil peran penting dalam hal ini. Memang ada pengacara yang siap membela terdakwa, namun tetap saja peranya sebatas memberi nasihat dan pledoi. Berbeda dalam sistem anglo saxon, kuasa hukum atau pengacara juga punya kewenangan menyidik suatu kasus, maka dari itu muncul istilah detektif yang independen dari kepolisian, dan istilah detektif ini tidak dikenal dalam sistem hukum Sipil. Penuntut umum yang dalam Sistem Sipil dimonopoli jaksa dalam sistem anglo saxon bisa dijalankan oleh masyarakat yang terlibat sengketa.
***
Kualitas penegak hukum memang tidak lepas dari struktur dari pembangunan hukum itu sendiri. Lawrence M. Friedman berpendapat setidaknya yang berpengaruh dalam pembangunan hukum diantaranya Substance ( Isi / materi hukum) structure (Penegak hukum) , dan Culture (Budaya Hukum). Ketiganya masih belum mencapai tahap memuaskan dalam kenyataan empirisnya, sehingga dalam hal ini perlu perombakan cukup mendasar baik secara substansi maupun formal dalam konstruksi pembangunan hukum itu sendiri.
Isi / materi Hukum yang berlaku banyak yang belum menunjukan tahap keadilan yang diharapkan, terbukti dengan banyaknya Judicial Review pada MK, menunjukan produk hukum belum memenuhi tuntutan keadailan masyarakat. Pernah dalam suatu diskusi, penulis mendapati sebuah opini bahwa mental legislator (DPR/DPRD) adalah mental para pengusaha, mental pengusaha adalah mental yang selalu berbicara untung dan rugi. Jikalau untung bagi rakyat tak apa, namun ketika berbicara untuk keuntungan kelompok maupun pribadi. Apa yang mau dikata.
Penelitian yang dilakukan Kuskirdo Ambardho lebih mencengangkan lagi. Beberapa Faksi dalam DPR yang seharusnya berpotensi pro dan kontra dalam beberapa kepentingan karena perbedaan ideologis menjadi mentah ketika berbicara hal yang cukup basah, UU BUMN, UU Perburuhan menjadi satu contoh apa yang dinamakan beliau sebagai kartel politik.
Dan, penegakan hukum juga ada dalam titik nadir, seteleh dibahas cukup panjang kita bisa menyimpulkan lembaga peradilan yang diharapkan leader dalam penegakan hukum malah lumpuh dihadapan penguasa dan uang. Miss pemahaman hukum yang nir keadilan membuat mereka terperosok dalam lingkaran kesesatan, dan ketika dipahamkan tentang adanya moral dan etika yang menjadi sukma hukum, para penegak hukum selalu mengelak bahwa mereka sudah ada di jalur hukum yang benar. Dan mungkina ini model manusia keempat ala Al Ghazali, Roojulun laa yadri, wa la yadri annahu la yadri, (orang yang tidak tahu, dan tidak tahu bahwa mereka sebenarnya tidak tahu)
Budaya hukum yang mencakup pemahaman konsep masyarakat kepada hukum itu sendiri malah masih dalam tahap anomi atau malah apatis sekalipun, masyarakat jadi enggan memahami hukum secara baik dan benar, selain melihat kualitas substansi materi Hukum yang keberpihakanya pada kaum penguasa, kualitas penegak hukum pun masih memprihatinkan, mereka yang seharusnya menjadikan hukum itu tegak dan berpihak pada keadilan dan kebenaran malah berpihak pada yang berpunya.

SUMBER PUSTAKA
Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, Pola pemikiran hukum responsif : Studi atas pembangunan ilmu hukum di Indonesia, Penelitian Hibah Bersaing Tahun II Kontrak: 180/SP3/PP/DP3M/II/2006
Pamungkas, EA, 2010. Peradilan Sesat, Yogyakarta : Navila Idea
MD, Mahfudz. Demokrasi dan Peradilan, disampaikan pada Dinner Lecture yang diselenggarakan oleh Komisi Indonesia untuk Demokrasi (KID) di Hotel Ciputra Surabaya, 27 November 2007