Minggu, 22 September 2013

Landrefrorm, konsepsi dan perkembangan kedepan


                Dalam tataran normatif kita menyebut negara kita adalah negara hukum, hal ini menagcu pada UUD Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan negara kita adalah negara hukum. Negara hukum adalah negara dengan pemerintahan berdasar hukum, semua perbuatan pemerintah berdasar hukum, bukan dasar kekuasaan belaka.
Wikipedia.org
                Namun untuk menjalankan hukum tentu kita akan bertanya kembali. Hukum apa yang diinginkan untuk negeri ini, hukum apa yang harus dijalani oleh warga negara Indonesia. Tentu hal ini kembali pada UUD yang menjadi dasar dan tujuan negara ini dibangun dan dibentuk. Misal saja memajukan kesejahteraan umum dan  mencerdaskan kehidupan bangsa adalah sepenggal tujuan akhir bangsa ini dalam mencapai kemerdekaanya.
                Bicara tentang prinsip negara dalam mencapai tujuanya, kita tidak akan lepas dari bentuk negara yang tiap masanya mengalami cerita tersendiri. Diawali dengan Political State yang diusung pada abad pertengahan. Bentuk negara dengan pemerintahan dan wewenang tunggal ditangan monarch (raja) memasung kebebasan rakyat, prinsipnya the king do not can’t wrong , sehingga kekuasaan raja semakin otoriter, ada juga yang raja memerintah berdasar perintah tuhan, bentuk negaranya dinamai teokrasi.
                Beralih ke awal abad 19, ketika zaman pencerahan (aufklarung) mulai datang dan ilmu berkembang semakin pesat. Bentuk negara yang berkembang adalah legal state atau negara hukum formal. Berbeda dengan bentuk negara Monarchi yang mengkultuskan raja dan bergantung hidupnya dari raja, Legal State malah membebaskan rakyatnya untuk mencapai kesejahteraan sendiri. Negara bahkan tidak bisa ikut campur dalam proses pensejahteraan sendiri oleh rakyat, kecuali dalam hal hal tertentu, seperti urusan luar negeri. Sehingga bentuk negara ini kerap dinamakan Nachwaterstaat atau negara penjaga malam. Bentuk negara ini dinamakan negara liberal.
                Setelah runtuhnya zaman Industri dan lunturnya era ideologis. Konsep negara baru muncul, diawali dengan pemikiran John Maynard Keynes terhadap liberalisasi yang mengalami krisis, Keynes mencoba kritis terhadap fungsi negara kembali dalam konsep penyejahteraan rakyat. Gagasan Keynes diterima banyak pihak, hingga munculah bentuk negara Welfare State (negara kesejahteraan), ketika negara berfungsi sebagai faktor penting dalam hal menyejahterakan rakyatnya kembali.
                Selaras dengan Konsep negara hukum, melalui instrumen hukum, negara harus bisa menciptakan materi, pelaksanaan, dan penegakan hukum yang kiranya progressif dengan kepentingan rakyat. Melalui materi, pelaksanaan, dan penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip dan semangat tujuan UUD 1945 Negara Indonesia paling tidak bisa menciptakan sebuah kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
                Termasuk dengan merevisi dan merekonsruksi beberapa materi dan sistem hukum yang tidak selaras dengan semanga UUD 1945, dan tentu hal ini malah tidak membuat rakyat sejahtera malah rakyat semakin menderita. Negara tentu harus melaksanakan ini, kembali ke prinsip dasar Welfare State yang mewajibkan negara untuk ikut bersama mensejahterakan rakyatnya
***
Pembaruan agraria dalam artian yang luas sangat beragam konsepnya. Hal ini tidak jauh dari pengaruh kondisi sosial politik suatu daerah, dan juga kondisi geografis yang menggambarkan arti agraria tersebut baik dalam artian luas maupun sempit antar satu daerah dengan yang lain tentu berbeda. Pembaruan konsep agraria kebanyakan berputar pada aspek Landreform saja, namun yang dalam pembaruan agraria  juga ditekankan pada produksi produksi yang dihasilkan dari tanah itu sendiri.           Menurut Elias H. Tuma (Soetarto dan Shobuddin, 2004; 13), konsep operasional antara landreform dan pembaruan agraria sama saja, yaitu mencakup lima bentuk pembaruan yaitu :
a.       Pembaruan diarahkan pada struktur pemilikan tanah dan ketentuan ketentuan penguasaan
b.      Redistribusi kepemilikan tanah dari individu kepada kelompok /komunitas yang lebih besar, atau suatu kelompok kepada individu individu
c.       Penataan skala usaha pertanian dengan cara memperbesar atau memperkecil skala operasinya
d.      Perbaikan pola budi daya pertanian dari segi teknis untuk mempengaruhi produktivitasnya secara langsung
e.      Perbaikan pada aspek di luar wilayah pertanian, seperti kredit, pemasaran, dan pendidikan.
Namun aspek pembaruan yang terdiri dari upaya restrukturisasi, redistribusi secara lebih adil kepada rakyat yang didengungkan dan diinginkan haruslah selaras dengan aspek aspek negara kesejahteraan (welfare state), dimana negara ikut berperan dalam mensejahterakan rakyatnya. 
Dalam upaya pembaruan, landreform bisa dikupas dengan pendekatan normatif dari segi pembangunan hukum. Pembangunan  memang telah menimbulkan persepsi yang nirkeadilan di era kini, pembangunan diwujudkan dengan pertumbuhan, akibatnya hal ini merugikan kualitas dan kuantitas tanah dan sumber agraria yang lain.
Terdapat fakta empiris berkenaan dengan eksploitasi secara belebihan terhadap sumber daya agraria yang hanya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, serta pemanfaatnanya yang hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Kebijakan agraria pada masa orde baru yang sangat propertumbuhan ekonomi juga berakibat pada perubahan fungsi sumber daya agraria terutama tanah yang hanya dinilai dari sisi ekonomi dengan mengabaikan nilai-nlai non ekonomi, serta globalisasi mengakibatkan semakin langkanya tanah dan semakin turunya kualitas tanah. Hal ini didukung dengan perubahan kebijakan pertanahan dari prorakyat menjadi prokapital yang terbukti semakin menjauh dari perwujudan pemerataan hasil pembangunan, yang pada akhirnya menyulitkan perwujudan keadilan sosial.
Terlebih persepsi pembangunan yang diartikan pertumbuhan haruslah dihilangkan, karena konsepsi pertumbuhan dalam pembangunan muncul dari negara negara industri maju tetapi secara agraris lemah karena faktor alam. Kita harus menyadari ribuan tahun yang lalu negara kita maju dan kuat karena sumber agrarisnya, namun yang harus dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana membangun sebuah negara agraris yang kuat.
Memang kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan globalisasi yang tampak paradoks dalam kenyataanya. Meski disisi lain ia membawa kemajuan dalam bidang teknologi dan informasi, namun globalisasi membawa virus kapitalis yang membawa kedok ekspansi ekonomi yang pada dasarnya adalah kesemuan dalam imperalis.  Namun untuk masuk ke dalam era globalisasi, kiranya indonesia tetap dapat berada dalam pola negara agraris dan menjadikanya pembaruan agraris sebagai konsep dasar pembangunanya. Berikut adalah konsep yang perlu diperhatikan:
a.       Setiap kegiatan pembangunan memerlukan tanah sebagai sarananya.
b.      Indonesia memiliki sumber daya agraria/alam yang belum dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran, terutama dalam upaya menyejahterakan rakytanya.
***
                Menjelang berakhrinya era orde baru sebagai salah satu era terkelam dalam sejarah bangsa, Indonesia diterpa krisis yang mendera perekonomian. Tidak hanya itu, Krisis dalam bidang pemerintahan yang menyebabkan instabilitas bagi keadaan politik, hukum, dan keadaan sosial. Keadaan semakin memburuk dengan upaya mahasiswa dalam mengkudeta Soeharto, yang mereka anggap sebagai sumber kesengsaraan rakyat, terlebih KKN sedang gencar gencarnya saat itu, membuat rakyat semakin jengah dalam keadaan.
                Hukum yang berperan sebagai nilai yang objektif tidak lagi berfungsi, karena Politik lebih determinan terhadap hukum itu sendiri. Akibatnya ketertiban dan kepastian hukum dalam mewujudkan keadilan tidak terwujud. Banyak konflik yang terjadi dalam hal kepemilikan, penggunan, pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria yang lainya. Dari konflik horizontal maupun vertikal membawa dampak dishamonisasidan disintegrasi bagi bangsa ini. berkaitan dengan itu diperlukan upaya restrukturisasi penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan, sekaligus pemanfaatan tanah. Hukum yang berperan sebagai tool of social engineriing atau sebagai sarana pembaruan dalam masyarakat harus kembali berfungsi sebagaimana idealnya.
                Untuk merealisasikanya, paling tidak diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk :
a.       Menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi di masa lalu secara tuntas.
b.      Menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria lainya, agar tercipta suatu kontrak sosial baru yang lebih berkeadilan
c.       Mengatur masalah pengelolaan tanah dan sumber daya agraria lainya untuk masa datang berdasar dua kebijakan sebelumnya.
Maka dari situ lahirlah ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam. Dikutip dari pasal 4, Ketetapan ini mengandung dua belas prinsip dalam cita citanya sebagai pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yaitu :
a.       Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia
b.      Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
c.       Menghormati supremasi hukum denganmengakomodasikan keanekaragaman dalam unifikasi hukum
d.      Menyejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia
e.      Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi, dan optimalisasi partisipasi rakyat.
f.        Mewujudkan keadilan termasuk kesetraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam.
g.       Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkunagan.
h.      Melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesui dengan kondisi sosial budaya setempat.
i.         Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dan antardaerah dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
j.        Mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan kaeanekaragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam.
k.       Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah(pusat,daerah, provinsi, kabupaten/kota dan desa atau yang setingkat) masyarakat, dan individu.
l.         Melaksanakan desentralisasi berupa kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam.
Namun pada intinya dari dua belas prinsip pembaruan agraria yang terdapa dalam Tap MPR No. IX/MPR/2001 itu, jika diringkas akan berpangkal pada tiga prinsip utama, yaitu :
a.       Prinsip Demokratis, dalam dimensi kesetaraan antara pemerintahan dengan rakyat, pemberdayaan masyrakat dan pengembangan good governance dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria
b.      Prinsip Keadilan, dalam dimensi filosofis baik keadilan intergenerasi maupun keadilan antargenerasi dalam upaya mengakses sumber daya agraria.
c.       Prinsip Keberlanjutan, dalam dimensi kelestarian fungsi dan manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna.
Ketiga prinsip diatas adalah satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari artian pembangunan dan pembaruan agraria pada sebenarnya. Karena konsep Demokrasi minus Keadilan akan menjelma menjadi otoritarian, dan demokrasi serta keadilan minus keberlanjutan hanya akan menjadi niali idiil tanpa tahu tujuan yang jelas dan konkrit.
Dari ketiga prinsip tersebut bisa kita mengartikan prinsip demokrasi sebagai sarana dalam upaya pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Artinya prinsip demokrasi membuka ruang kepada rakyat untuk bisa ikut dalam konsep pembaruan agraria ini. Prinsip keadilan memberi arti substansif dari pembaruan ini. prinsip keadilan memberi ruh bagi prinsip lain, keadilan yang diwujudkan haruslah dalam bentuk kesejahteraan rakyat pada umumnya. Sedangkan prinsip keberlanjutan akan menjadi tujuan dari prinsip prinsip tersebut.
SUMBER
Nurlinda, Ida, 2009. Prinsip-prinsip pembaruan agraria perspektif hukum. Jakarta : Raja Grafindo.

Wahyudi, rico, 2011. Pembaruan Hukum Agraria melalui Prolegnas. UI Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar