Sistem hukum dunia umumnya terbagi menjadi 4 macam,diantaranya Civil law,Common law,Hukum islam, dan Hukum komunis. Untuk bahasan kali ini kita bahas tentang sistem hukum negara kita civil law yang dibawa para penjajajah dulu.
Berkembang
di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan
hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku
di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565
M).
Kodifikasi
hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi).
Awalnya sisem hukum ini diterapkan pada masa romawi yang kemudian menyebar ke seluruh seantero eropa daratan. Begitu juga menyebar ke perancis yang kemudian menjajah Belanda dan kemudian menjajah Indonesia,beberapa ciri ciri dari Civil law yaitu:
- Membedakan
secara tajam antara hukum privat dan hukum publik.
A.Hukum privat adalah hukum yang mengaur hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan orang lain,jadi lebih mudahnya hubungan manusia dengan manusia. contohnya :Hukum perdata dan hukum dagang.
B.Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalma hal ini masayrakat dengan pemerintah (publik). Contoh : Hukum pidana dan Hukum Tata Negara.
- Membedakan
antara hak kebendaan dan perorangan.
- Menggunakan
kodifikasi ( Pembukuan UU dalam satu kitab).
Dibuktikan dengan adanya beberapa kitab undang undang yang telah dikodofikasikan diantaranya: Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHAP) Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjadi acuan bagi para sarjana hukum di indonesia. - Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
Artinya keputusan hakim yang terdahulu tentang sebuah perkara tidak bisa digunakan untuk keputusan pada masa sekarang atau pun masa mendatang pada perkara yang sama.Hal ini berbeda dengan sistem Hukum Common law (yang insya Allah besok besok akan dibahas) yang menggunakan keputusan hakim yang lalu sebgai dasar atau pijakan dalam menentukan atau menyelesaikan sebuah perkara dalam pengadilan yang berada dalam tempo masa sesudahnya.Sistem Hukum civil law mempunyai kelemahan yaitu Sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.