Rabu, 06 Juni 2012

SISTEM HUKUM CIVIL LAW

Sistem hukum dunia umumnya terbagi menjadi 4 macam,diantaranya Civil law,Common law,Hukum islam, dan Hukum komunis. Untuk bahasan kali ini kita bahas tentang sistem hukum negara kita civil law yang dibawa para penjajajah dulu.
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi). 
Awalnya sisem hukum ini diterapkan pada masa romawi yang kemudian menyebar ke seluruh seantero eropa daratan. Begitu juga menyebar ke perancis yang kemudian menjajah Belanda dan kemudian menjajah Indonesia,beberapa ciri ciri dari Civil law yaitu:
  1. Membedakan secara tajam antara hukum privat dan hukum publik.
    A.Hukum privat adalah hukum yang mengaur hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan orang lain,jadi lebih mudahnya hubungan manusia dengan manusia. contohnya :Hukum perdata dan hukum dagang.
    B.Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalma hal ini masayrakat dengan pemerintah (publik). Contoh : Hukum pidana dan Hukum Tata Negara.
  2. Membedakan antara hak kebendaan dan perorangan.
  3. Menggunakan kodifikasi ( Pembukuan UU dalam satu kitab).
    Dibuktikan dengan adanya beberapa kitab undang undang yang telah dikodofikasikan diantaranya: Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHAP) Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjadi acuan bagi para sarjana hukum di indonesia.
  4. Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
    Artinya keputusan hakim yang terdahulu tentang sebuah perkara tidak bisa digunakan untuk keputusan pada masa sekarang atau pun masa mendatang pada perkara yang sama.Hal ini berbeda dengan sistem Hukum Common law (yang insya Allah besok besok akan dibahas) yang menggunakan keputusan hakim yang lalu sebgai dasar atau pijakan dalam menentukan atau menyelesaikan sebuah perkara dalam pengadilan yang berada dalam tempo masa sesudahnya.
    Sistem Hukum civil law mempunyai kelemahan yaitu Sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
     

Senin, 04 Juni 2012

Asas Legalitas Hukum Pidana

Asas Legalitas Hukum pidana

Asas ini terdapat dalam pasal KUHP pasal 1 ayat 1yang berbunyi: Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
  1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
Dalam istilah lain, suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya suau perundang undangan yang sah, Asas ini berhubungan dengan waktu,baik waku terjadinya perbuaan maupun waku sebuah undang undang ditetapkan. Sebagai studi kasus misal Si A melakuakan pencurian pada tahun 2003,namun pada tahun tersebut belum ada aturan yang menyebutkan bahwa pencurian termasuk hukum pidana,dan aturan tentang pencurian baru ada pada tahun 2005. Dengan begitu maka si A tidak dapat dipidana.
Aturan seperti ini memang sesuai dengan asas legalias hukum pidana yaitu Undang Undang tidak boleh berlaku surut yang artinya : UU tidak boleh diterapkan terhadap perbuatan yang sudah  dilakukan. Aturan ini bertujuan untuk :
1. Menghindari kesewenang wenangan penguasa,dalam hal ini adalah para penegak hukum.
2. Menghendaki adanya kepasian hukum.

UU BERLAKU SURUT DALAM HUKUM PIDANA
Di atas dikatakan bahwa  UU tidak boleh berlaku surut dalam hukum pidana,tapi dikatakan ada UU berlaku surut,lalu mana yang benar. Ada pengecualianyaitu pada KUHP pasal 1 aya 2 yang berbunyi :Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa. Ketentuan ini membolehkan suatu UU berlaku atau dengan kata lain UU bisa diterapkan terhadap perbuatan yang sudah terjadi sebelum UU ditetapkan. dengan sebuah syara yaitu adanya suatu perubahan pada UU tersebut,khususnya pada hukuman terhadap terdakwa. Jadi pada intinya UU tidak berubah mengenai perbuatanya namun hanya pada hukumanya saja,lalu bagaimana jika hukuman tersebut berubah, berarti terhadap terdakwa dikenakan hukuman yang paling ringan antara sebelum dan sesudah perubahan dilakukan menurut KUHP pasal 1 ayat 2, sebagai studi kasus,si A misalnya mencuri di tahun 2000 ia dikenakan UU X tahun 1999 dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun,kemudian pada tahun 2001 UU X diubah mengenai masa hukuman pidana kurungan menjadi 2 tahun penjara. dan si A baru disidangkan tahun 2003 misalnya maka menurut KUHP si A menjalani hukuman hanya 2 tahun.
Semoga bermanfaat.

SUBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 
A. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 
B. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 

2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Teori mengenai Badan hukum selanjutnya akan dipublikasikan di waku yang akan mendaang,selama membaca semoga bermanfaat.